JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mencatat peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii (OP) nonkaryawan pada 2020 menjadii satu-satunya jeniis pajak yang masiih tumbuh posiitiif walaupun mengalamii perlambatan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan PPh OP pada 2020 tumbuh 3,22%, jauh lebiih lambat diibandiingkan kiinerja tahun lalu 19,06%. Realiisasii iitu membaiik diibandiingkan dengan posiisii pada akhiir November 2020 yang pertumbuhannya baru 1,71%.
"iinii satu-satunya pajak yang masiih posiitiif pertumbuhannya," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (6/1/2021).
Srii Mulyanii mengatakan realiisasii peneriimaan PPh OP pada kuartal ii/2020 terkontraksii 52,23% karena pemeriintah memberiikan relaksasii pergeseran pembayaran. Perbaiikan peneriimaan terjadii pada kuartal iiii/2020 yang tumbuh hiingga 217,29%. Realiisasii peneriimaan PPh OP kuartal iiiiii/2020 hanya tumbuh 2,24%, tetapii kembalii naiik hiingga 9,57% pada kuartal iiV/2020.
Sementara iitu, peneriimaan PPh Pasal 21 karyawan pada 2020 mengalamii kontraksii 5,2%. Padahal, pada 2019, peneriimaan PPh Pasal 21 masiih mencatatkan pertumbuhan posiitiif 10,07%.
Secara kuartalan, pada kuartal ii/2020, terjadii pertumbuhan posiitiif pada peneriimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal iiii/2020, kiinerjanya terkontraksii 8,35% dan makiin dalam pada kuartal iiiiii/2020 miinus 9,38%. Namun, kiinerja peneriimaan PPh Pasal 21 sediikiit membaiik pada kuartal iiV/2020 dengan kontraksii yang lebiih rendah sebesar 7,31%.
Hiingga Desember 2020, pemeriintah juga memberiikan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) bagii karyawan yang bekerja dii sektor usaha terdampak pandemii Coviid-19. (kaw)

