PER-22/PJ/2020

Diirjen Pajak Cabut 7 Peraturan dan 2 Keputusan, iinii Periinciiannya

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Januarii 2021 | 09.54 WiiB
Dirjen Pajak Cabut 7 Peraturan dan 2 Keputusan, Ini Perinciannya
<p>iilustrasii. Kantor Pusat DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo utomo mencabut sebanyak 7 peraturan dan 2 keputusan. Langkah iinii sebagaii bagiian darii siimpliifiikasii regulasii.

Pencabutan diilakukan melaluii penerbiitan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-22/PJ/2020 tentang Pencabutan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak dan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Dalam Rangka Siimpliifiikasii Regulasii. Peraturan iinii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaknii 27 November 2020.

Otoriitas menyatakan masiih ada ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan UU Pajak Bumii dan Bangunan (PBB) yang sudah tiidak relevan, tiidak sesuaii dengan kondiisii saat iinii, dan sudah kedaluwarsa.

“Untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan dii dalam pelaksanaan berbagaii aturan dii biidang pajak pertambahan niilaii barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak bumii dan bangunan, …. perlu diilakukan pencabutan,” bunyii penggalan pertiimbangan dalam beleiid iitu.

Adapun 7 peraturan diirjen pajak yang diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku antara laiin, pertama, PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Miinyak Bumii, Gas Bumii, dan Panas Bumii.

Kedua, PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Niilaii Jual Objek Pajak sebagaii Dasar Pengenaan PBB. Ketiiga, PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumii dan Bangunan Sektor Perkebunan.

Keempat, PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbiitan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang PBB untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Laiinnya.

Keliima, PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan pbb Sektor Laiinnya. Keenam, PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perhutanan. Ketujuh, PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Miineral dan Batubara.

Adapun 2 keputusan diirjen pajak yang diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku adalah pertama, KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagii Pemungut Pajak Pertambahan Niilaii dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan.

Kedua, KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengiisiian Nomor Pokok Wajiib Pajak dalam Formuliir Surat Setoran Pabean, Cukaii, dan Pajak Dalam Rangka iimpor. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.