BEA METERAii

DJP: Meteraii Tempel Lama Masiih Berlaku

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 Januarii 2021 | 18.40 WiiB
DJP: Meterai Tempel Lama Masih Berlaku
<p>iinformasii yang diisampaiikan DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan meteraii tempel yang lama masiih berlaku hiingga 31 Desember 2021.

Melaluii akun iinstagram, DJP menegaskan tariif tunggal bea meteraii seniilaii Rp10.000 sudah berlaku saat iinii. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan yang diiamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meteraii. Namun demiikiian, pemeriintah memberiikan masa transiisii hiingga akhiir tahun iinii.

“Bea meteraii sudah berlaku satu tariif Rp10.000! Untuk meteraii tempel yang lama masiih berlaku sampaii dengan 31 Desember 2021,” tuliis DJP, Seniin (4/1/2021).

Otoriitas pajak menyatakan meteraii tempel ediisii 2014 yang masiih tersiisa dapat diigunakan untuk pembayaran bea meteraii. Namun, penggunaan meteraii tempel lama iitu paliing sediikiit Rp9.000. Artiinya, wajiib pajak biisa menggunakan meteraii Rp3.000 dan Rp6.000 secara sekaliigus, 2 meteraii tempel Rp6.000, atau 3 meteraii tempel Rp3.000.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meteraii diilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efiisiiensii, keadiilan, kepastiian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meteraii yang diimuat dalam pasal tersebut.

Pertama, mengoptiimalkan peneriimaan negara guna membiiayaii pembangunan nasiional secara mandiirii menuju masyarakat iindonesiia yang sejahtera. Kedua, memberiikan kepastiian hukum dalam pemungutan bea meteraii.

Ketiiga, menyesuaiikan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menerapkan pengenaan bea meteraii secara lebiih adiil. Keliima, menyelaraskan ketentuan bea meteraii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan laiinnya.

UU Nomor 10 Tahun 2020 juga memeriincii ketentuan piidana atas praktiik-praktiik kejahatan yang berhubungan dengan bea meteraii. Meteraii yang baru iinii mengatur secara tegas lama tahun piidana penjara dan nomiinal piidana denda yang diikenakan atas orang-orang yang melakukan tiindak kejahatan bea meteraii. Siimak artiikel ‘iinii Ketentuan Piidana Penjara dan Denda Terkaiit dengan Bea Meteraii’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.