BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Diitjen Pajak Harapkan Program Vaksiinasii Berjalan Lancar, iinii Alasannya

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Januarii 2021 | 08.15 WiiB
Ditjen Pajak Harapkan Program Vaksinasi Berjalan Lancar, Ini Alasannya
<p>iilustrasii. Kantor Pusat DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan kegiiatan iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak pada 2021. Rencana otoriitas tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (8/1/2021).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua agenda iitu akan diilakukan. Namun, pembatasan sosiial sebagaii upaya untuk menekan penularan viirus Corona diiproyeksii masiih akan menjadii kendala.

“Kiita berharap program vaksiinasii berjalan dengan lancar sehiingga aktiiviitas masyarakat dan duniia usaha kembalii berjalan normal. Demiikiian juga aktiiviitas iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii pajak,” ujar Hestu.

Realiisasii peneriimaan pajak 2020 seniilaii Rp1.070,0 triiliiun atau 89,3% darii target. Awalnya, jiika target 2020 yang telah diiturunkan dengan Perpres 72/2020 tercapaii, target tahun iinii Rp1.229,6 triiliiun hanya tumbuh 2,6%. Namun, karena realiisasiinya hanya 89,3%, target tahun iinii tumbuh 14,9%.

Selaiin mengenaii agenda optiimaliisasii peneriimaan pajak 2021, masiih ada pula bahasan tentang Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020. Pemotong/pemungut PPh wajiib membuat buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii.

  • iinsentiif Duniia Usaha

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan penanganan penanganan kesehatan dan pemuliihan ekonomii menjadii priioriitas utama pemeriintah. Oleh karena iitu, pajak tiidak hanya berfungsii darii siisii peneriimaan negara tapii juga stiimulus ekonomii.

Setelah memberiikan sejumlah iinsentiif pajak pada tahun lalu, pemeriintah juga mengalokasiikan anggaran pada 2021. Dalam program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) 2021, pemeriintah menganggarkan iinsentiif duniia usaha seniilaii Rp20,26 triiliiun. (Kontan/Jitu News)

  • Tiidak Ganggu Pemuliihan Ekonomii

Dalam berbagaii kesempatan, otoriitas fiiskal menegaskan pemungutan pajak akan diilakukan tanpa mengganggu pemuliihan ekonomii setelah terdampak pandemii Coviid-19 pada tahun lalu. Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan pemeriintah terus mencarii format kebiijakan tersebut. Otoriitas akan terus meliihat kondiisii duniia usaha.

“Kamii juga enggak terlalu cepat memajakii duniia usaha yang sedang mulaii puliih. Malah kalau ada yang butuh iinsentiif, kamii siiap memberiikan iinsentiif. Kasiih tahu ke kamii. Selama iinii, iinsentiif iitu kamii beriikan,” ujar Suahasiil. Siimak artiikel ‘Wamenkeu: Kamii Enggak Terlalu Cepat Memajakii Usaha yang Mulaii Puliih’. (Jitu News)

  • Pembuatan Buktii Pemotongan/Pemungutan Uniifiikasii

Buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii tiidak perlu diibuat dalam hal jumlah PPh yang diipotong/diipungut pada masa pajak yang bersangkutan niihiil. Namun, ada beberapa kondiisii yang tetap memerlukan pembuatan buktii pemotongan/pemungutan. Pertama, jumlah PPh yang diipotong/diipungut niihiil karena adanya Surat Keterangan Bebas.

Kedua, transaksii diilakukan dengan wajiib pajak yang memiiliikii Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfiirmasii. Ketiiga, PPh Pasal 26 diipotong berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda yang diitunjukkan dengan adanya tanda teriima Surat Keterangan Domiisiilii wajiib pajak luar negerii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Keempat, PPh terutang yang diitanggung pemeriintah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Keliima, PPh yang diipotong atau diipungut dan/atau diisetor sendiirii diiberiikan fasiiliitas PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (Jitu News)

  • Keterbatasan Ruang Gerak

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan keterbatasan ruang gerak pada masa pandemii Coviid-19 pada akhiirnya memengaruhii pelaksanaan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii. Hal iinii pada giiliirannya memengaruhii peneriimaan negara, terutama pada 2020.

Darii siisii iinsentiif pajak, Suryo menyebut pemeriintah telah menggelontorkan Rp56 triiliiun pada 2020. iinsentiif iitu terdiirii atas Rp3,4 triiliiun pajak diitanggung pemeriintah serta Rp52,7 triiliiun laiinnya menjadii pengurang peneriimaan pajak atau (revenue forgone). (Jitu News/Kontan)

  • Peneriimaan PPh OP

Kementeriian Keuangan mencatat peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii (OP) nonkaryawan pada 2020 menjadii satu-satunya jeniis pajak yang masiih tumbuh posiitiif walaupun mengalamii perlambatan.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan PPh OP pada 2020 tumbuh 3,22%, jauh lebiih lambat diibandiingkan kiinerja tahun lalu 19,06%. Realiisasii iitu membaiik diibandiingkan dengan posiisii pada akhiir November 2020 yang pertumbuhannya baru 1,71%. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
👍👍