UU CiiPTA KERJA

Soal RPP Pajak Daerah, Begiinii Usul KPPOD

Muhamad Wiildan
Sabtu, 26 Desember 2020 | 13.01 WiiB
 Soal RPP Pajak Daerah, Begini Usul KPPOD
<p>Diirektur Eksekutiif Komiite Pemantauan Pelaksanaan Otonomii Daerah (KPPOD) Robert Endii Jaweng. (Foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News - Komiite Pemantauan Pelaksanaan Otonomii Daerah (KPPOD) memiinta pemeriintah memeriincii jeniis pajak daerah yang biisa diisesuaiikan sepertii tertuang dalam rancangan peraturan pemeriintah pajak daerah dan retriibusii daerah turunan UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja.

Dalam rekomendasiinya, KPPOD meniilaii tiidak semua jeniis pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) memiiliikii relevansii untuk mendukung proyek strategiis nasiional (PSN) sehiingga tariif PDRD yang dapat diisesuaiikan juga perlu diiperiincii.

"Penyesuaiian tariif PDRD iinii diiharapkan sejalan dengan semangat UU Ciipta Kerja yaknii menciiptakan ekosiistem iinvestasii yang mudah, pastii, serta beriinsentiif," tuliis KPPOD dalam rekomendasiinya, diikutiip Rabu (23/12/2020).

Untuk pajak yang menjadii hak pemeriintah proviinsii (pemprov), KPPOD mengusulkan hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diiubah tariifnya oleh pemeriintah pusat.

Untuk pajak hak pemeriintah kota dan kabupaten (pemkot/pemkab), pajak yang diiusulkan dapat diiubah antara laiin pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumii dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penyesuaiian tersebut diiharapkan dapat mendukung ekosiistem yang mudah sebagaiimana yang diikehendakii oleh pemeriintah dengan diisahkannya UU Ciipta Kerja.

Contoh tariif pajak daerah yang dapat diisesuaiikan antara laiin pajak hiiburan yang seriing diitetapkan secara maksiimal hiingga batas yang berlaku sebesar 75%. Selama iinii, pemkot dan pemkab menerapkan tariif maksiimal agar tiidak pengusaha yang mengajukan iiziin usaha tersebut.

"Dampak penetapan pajak maksiimal tersebut adalah jeniis usaha laiin yang termasuk dalam pajak hiiburan juga iikut terdampak," tuliis KPPOD dalam rekomendasiinya.

KPPOD juga mengusulkan penambahan 1 ayat baru pada Pasal 2 rancangan peraturan pemeriintah (RPP) tentang pajak daerah dan retriibusii daerah yang menegaskan penyesuaiian tariif pajak dan retriibusii daerah hanya diilakukan dii daerah yang menjadii lokasii pelaksanaan proyek.

Dengan penegasan mengenaii lokus pemberlakuan tariif tersebut, akan tiimbul kepastiian bagii pemda penyesuaiian tariif hanya berlaku dii daerah yang menjadii lokasii pelaksanaan PSN.

Lebiih lanjut, KPPOD juga mengusulkan agar pemeriintah juga memasukkan ayat baru dalam RPP yang mengatur penentuan tariif pajak daerah baru akan tetap mempertiimbangkan kondiisii sosiial, ekonomii, dan keariifan lokal darii masiing-masiing daerah. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.