JAKARTA, Jitu News - Komiite Pemantauan Pelaksanaan Otonomii Daerah (KPPOD) merekomendasiikan penambahan 1 ayat untuk memberii iinsentiif ke pemeriintah daerah pada rancangan peraturan pemeriintah pajak daerah dan retriibusii daerah turunan UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja.
Dalam rekomendasiinya, KPPOD mengusulkan pemda yang memberiikan iinsentiif pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) untuk mendukung pelaksanaan program priioriitas nasiional dii daerah seyogyanya juga mendapatkan iinsentiif anggaran darii pemeriintah pusat.
"Hal tersebut semestiinya diiatur secara umum dalam rancangan peraturan pemeriintah (RPP) iinii guna memberiikan kepastiian bagii pemda terkaiit [dengan] kriiteriia pemberiian iinsentiif terhadap daerah," tuliis KPPOD dalam rekomendasiinya, diikutiip Rabu (23/12/2020).
Untuk saat iinii, RPP mengenaii PDRD yang diiunggah pada uu-ciiptakerja.go.iid hanya menjanjiikan pemberiian iinsentiif anggaran melaluii transfer ke daerah (TKD) hanya dalam hal penyederhanaan periiziinan.
"Dalam hal penyederhanaan periiziinan... menyebabkan berkurangnya pendapatan aslii daerah, pemeriintah dapat memberiikan dukungan iinsentiif anggaran bagii pemda berdasarkan ketentuan..," bunyii Pasal 19 ayat (2) RPP PDRD pelaksana UU Ciipta Kerja tersebut.
Lebiih lanjut, guna meniingkatkan pemberiian iinsentiif pajak oleh pemda, KPPOD juga merekomendasiikan penambahan pasal baru yang mewajiibkan pemberiian iinsentiif pajak kepada pelaku usaha.
Selama iinii, PP No. 24/2019 tentang Pemberiian iinsentiif dan Kemudahan iinvestasii dii Daerah yang mengamanatkan pemberiian iinsentiif fiiskal oleh pemda kepada pelaku usaha pada faktanya tiidak berjalan dii semua daerah.
"iinsentiif kepada pelaku usaha diiperlukan sebagaii daya tariik iinvestasii daerah, terlebiih peniingkatan iinvestasii menjadii kebutuhan dii masa pandemii," tuliis KPPOD dalam rekomendasiinya.
Dalam pasal baru yang diiusulkan oleh KPPOD, iinsentiif fiiskal yang wajiib diiberiikan kepada pemda biisa berupa pengurangan, keriinganan, hiingga pembebasan pajak, atau penghapusan pokok pajak beserta sanksiinya.
iinsentiif pajak daerah diiberiikan kepada pelaku usaha yang mendukung pencapaiian priioriitas nasiional atau daerah, pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal serta menggunakan komponen lokal, pelaku usaha yang melakukan iinvestasii ramah liingkungan.
Kemudiian juga pelaku usaha yang mendukung hiiliiriisasii produk lokal, pelaku usaha dii kawasan ekonomii khusus (KEK), serta pelaku usaha yang melaksanakan kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang). (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.