UU CiiPTA KERJA

RPP Pajak dan Retriibusii Daerah, KPPOD iingatkan Keterliibatan Pemda

Diian Kurniiatii
Jumat, 11 Desember 2020 | 13.16 WiiB
RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda
<p>Analiis Kebiijakan KPPOD Eduardo Edwiin Ramda&nbsp;dalam Diialog Kebiijakan UU Ciipta Kerja, Jumat (11/12/2020). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Komiite Pemantauan Pelaksanaan Otonomii Daerah (KPPOD) mengiingatkan pemeriintah pusat agar selalu meliibatkan pemeriintah daerah (pemda) dalam mengubah ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD).

Analiis Kebiijakan KPPOD Eduardo Edwiin Ramda mengatakan pemeriintah pusat perlu memperbaiikii beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Perbaiikan diiperlukan agar keterliibatan pemda semakiin besar. Miisalnya pada Pasal 4 RPP iitu, menterii keuangan dalam me-reviiew tariif pajak pajak dan retriibusii daerah untuk program priioriitas nasiional ternyata justru tiidak meliibatkan pemda.

"Pemda perlu dii-mentiion dalam pasal tersebut, mengiingat pemda adalah piihak yang akan terdampak secara fiiskal akiibat penyesuaiin tariif PDRD," katanya dalam Diialog Kebiijakan UU Ciipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Eduardo mengatakan setiiap ketentuan dalam RPP PDRD akan langsung berdampak pada kondiisii fiiskal pemda. Sayangnya, peran pemda justru tiidak banyak diiatur dalam RPP tersebut.

RPP PDRD mengharuskan pemda mengiikutii ketentuan tariif PDRD yang diitentukan pemeriintah pusat, dengan besaran yang diiatur dalam peraturan presiiden (Perpres). Menterii keuangan bersama menterii dalam negerii juga akan mengevaluasii perda dan raperda darii semua daerah untuk memastiikan tariif PDRD-nya sesuaii dengan ketentuan.

Dalam proses evaluasii, RPP menyebut menterii keuangan dan menterii dalam negerii dapat berkoordiinasii dengan kementeriian/lembaga terkaiit, tetapii tiidak meliibatkan pemda. Pemda yang tiidak mengiindahkan rekomendasii kedua menterii tersebut bahkan terancam sanksii penundaan dan atau pemotongan dana alokasii umum (DAU) 15%.

Eduardo meniilaii pemeriintah harus memasukkan peran pemda dalam RPP PDRD tersebut. Pasalnya, pemda lebiih memahamii dampak perubahan tariif PDRD terhadap pendapatan aslii daerah (PAD) dan kemandiiriian fiiskalnya.

Ketua Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii) Aiiriin Rachmii Diiany sependapat dengan pandangan Eduardo. Diia khawatiir rekomendasii penurunan tariif PDRD yang terlalu besar oleh menterii keuangan dan menterii dalam negerii akan sangat berdampak pada PAD.

Aiiriin iingiin pemda selalu diiliibatkan dalam penentuan tariif PDRD khusus untuk program priioriitas nasiional yang ada dii wiilayahnya. Jiika menterii keuangan dan menterii dalam negerii menolak usulan penyesuaiian tariif oleh pemda, selaiin rekomendasii, juga harus menyertakan alasannya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.