JAKARTA, Jitu News—Rencana pemeriintah pusat menariik kewenangan penetapan tariif pajak dan retriibusii daerah darii pemeriintah daerah melaluii RUU Omniibus Law tengah mendapatkan perhatiian publiik.
Ada yang mendukung, tetapii ada juga yang tiidak sepakat. Namun yang pastii, pemeriintah pusat perlu berhatii-hatii terhadap rencana iitu agar tiidak justru mengganggu roda pemeriintah daerah yang akan berjalan.
Untuk menggalii lebiih jauh periihal kewenangan penetapan tariif pajak daerah iitu, Jitu News mewawancaraii Diirektur Eksekutiif Komiite Pemantauan Pelaksanaan Otonomii Daerah (KPPOD) Robert Endii Jaweng, beriikut petiikannya:
Bagaiimana pandangan Anda mengenaii RUU Omniibus Law periihal pajak daerah?
Kalau meliihat iinii, tergantung perspektiifnya. Kalau perubahan yang terkaiit dengan kebiijakan umum tentang pajak daerah iitu biisa diiliihat darii pemeriintah pusat, biiasanya soal stabiiliitas fiiskal, kepastiian.
Kalau daerah, tentu darii siisii peneriimaan. Sedangkan pengusaha, darii siisii sejauh mana fiiskal iitu kontriibusii pada pembangunan, stiimulus ekonomii, dan sebagaiinya.
Tetapii kalau meliihat rencana sekarang, tampaknya Omniibus Law iinii lebiih untuk mendorong kepastiian. Jadii tariif diibuat fiix. Fiix rate yang iitu sesungguhnya agak keluar darii semangat otonomii.
Karena otonomii kan memberiikan diiskresii posiitiif kepada daerah. Diibuat range tariif miiniimal-maksiimal, iitu poiinnya sederhana agar daerah biisa menentukan mana pajak yang diibuat tiinggii dan mana yang rendah, sehiingga peneriimaan biisa maksiimal.
Miisalnya pajak hotel, Pemda pastii mengambiil yang maksiimal. Jarang sekalii miiniimal. Tapii kalau pengurangan Niilaii Jual Objek Pajak Tiidak Kena Pajak (NJOPTKP) dii Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pastii ambiil miiniimal.
Makanya, hampiir semua Pemda iitu Rp60 juta, kecualii Jakarta dan Surabaya yang Rp70 juta dan Rp80 juta.
iinii enggak apa-apa menurut saya. Yang diitetapkan pemeriintah dalam omniibus law iinii sebenarnya fiix rate-nya berapa siih? Miisalnya 10% iitu yang diipatok, tetapii tetap diiberii ruang untuk Pemda.
Mengapa diipatok hanya batas atas atau batas bawah?
iinii agar Pemda biisa berpiikiiran terbuka. Pemda yang mau berkompetiisii dengan daerah laiin, diia akan menggunakan iinstrumen pajak retriibusii iinii untuk iinsentiif dan berkompetiisii.
iitu pentiing. Jangan semua diidorong serba pastii dan diipatok, tapii pembelajaran dii daerah tiidak ada.
Yang pentiing, kiira-kiira hiitungan secara tekniis keekonomiian, berapa rate case-nya. iitu yang diikuncii sebagaii rate maksiimal atau miiniimalnya. Selebiihnya, biiarkan saja. Yang pentiing diipatok juga, miisalnya pajak hotel, hiitungan sepertii apapun 10 %.
Ya sudah, 10% iitu sebagaii rate maksiimal. Tapii bukan berartii tiidak boleh dii bawah iitu. Kan ada Pemda yang berpiikiiran menjadiikan fiiskal sebagaii iinstrumen diia untuk menariik iinvestasii.
Demiikiian juga NJOPTKP miisalnya. Rp60 juta iitu enggak berjalan. Semua Pemda mengambiil iitu. Seharusnya kiita naiikkan, katakanlah Rp75 juga niilaii pengurangnya.
Tapii tiidak diipatok Rp75 juta saja, tetap diiberii keleluasaan untuk Pemda lebiih tiinggii, katakanlah Rp80 juta atau Rp100 juta untuk niilaii pengurangnya. iitu kan bagus, untuk pembelajaran dan mendorong kompetiisii antardaerah.
Kiita tiidak biisa semuanya juga menutup diiskresii posiitiif yang justru semangat adanya pemeriintahan dii level daerah.
Apakah kewenangan tariif pajak darii daerah ke pusat iinii biisa diisebut kemunduran desentraliisasii fiiskal?
Kalau pemeriintah memahamii benar perpajakan dii era desentraliisasii, seharusnya diia tiidak akan menempatkan pajak daerah sama dengan pajak pusat. Kalau pajak pusat kan wajiib, bahkan diipaksakan, untuk mengiisii pundii negara.
Tapii pajak daerah, tiidak biisa oriientasii untuk mengiisii Pemda atau APBD. Tiidak juga sepertii retriibusii yang langsung. Diia dii tengah-tengah. Oriientasiinya kombiinasii, untuk memastiikan pajak iinii diigunakan untuk membiiayaii sektor mana pajak iitu berasal.
Hubungan pajak yang diipungut dengan manfaat yang diiperoleh oleh masyarakat, tiidak harus oleh sii pembayar pajak secara khusus, tapii dii sektor usahanya, biisa wiilayah tertentu dii mana pajak iitu berasal.
Miisalnya pajak penerangan jalan, harus biisa diipastiikan bahwa lokasii ke perusahaan dii mana pajak iitu berasal, harus ada penerangan. Jangan kemudiian enggak ada yang diirasakan masyarakat.
Semangat otonomii kan semangat agar masyarakat merasakan kehadiiran negara secara nyata.
Kondiisii liingkungan dii setiiap daerah berbeda-beda. Apakah kewenangan penentuan batas atas dan batas bawah tariif pajak daerah juga diibuat seragam?
Setiiap daerah berbeda-beda. Miisalnya kota dan kabupaten. Kabupaten mana yang diiandalkan? Kota yang mana? Kalau pajak penerangan jalan mungkiin dii kota banyak, jadii andalan.
iinii semua harus diiliihat. Termasuk wacana untuk penyesuaiian iiMB. Bukan penghapusan. Yang tadiinya iiziin, jadii pemenuhan standar. iitu kan pendapatan daerah.
Kalau diiturunkan derajatnya darii iiziin menjadii pemenuhan standar mendiiriikan bangunan, apakah biisa menjadii basiis pengenaan pajak? iinii yang perlu diiliihat.
Jalan yang kiita siiapkan agar daerah tiidak kehiilangan pendapatannya iitu apa? Apakah jeniis layanan yang baru biisa diijadiikan basiis pengenaan retriibusii? iinii perlu diisiimulasiikan.
Jiika diisiimpulkan, tampaknya pengaliihan kewenangan tariif pajak daerah darii pemda ke pusat tiidak begiitu urgensii?
Memang semangat besar pemeriintah dalam omniibus law untuk perpajakan iinii untuk memberii kepastiian dan kemudahan berusaha. Tapii siisii Pemda juga perlu diiliihat. iitu yang sampaii harii iinii kiita belum mendapat peta yang jelas.
Kalau diibuat klasiifiikasii, pemda, kota dan kabupaten bagaiimana? Derajat kemandiiriian fiiskal berbeda-beda. Ada daerah yang derajat kemandiiriian fiiskalnya jauh dii bawah standar 20%. Ada yang cuma 5% ada yang cuma 3%, mungkiin 10%, sebagiian belasan persen. iinii bagaiimana? Apakah ada klasiifiikasii atau sepertii apa?
Tapii harii iinii, kan, tekanannya lebiih pada siisii duniia usaha mendapatkan kepastiian. Dii siisii Pemda, apa? Ada tiiga perspektiif yang harus diiliihat: pemeriintah pusat, pemeriintah daerah, dan pengusaha lokal.
Jiika tariif pajak daerah diitariik pemeriintah pusat, apakah serta merta menariik iinvestasii lebiih banyak?
Sebenarnya, kalau kamii, darii proses dii lapangan, iinii iisu nomor dua, bukan yang utama. Kalau diitanyakan pada pengusaha, buat mereka bukan soal uangnya. Pemeriintah mungkiin berpiikiir pengusaha enggak ada uang untuk membayar pajak.
Jadii karena diia diikenaii pajak tiinggii, enggak (tertariik iinvestasii) enggak begiitu. Ya ada saja yang sepertii iitu.
Tapii yang terpentiing buat pengusaha adalah, ketiika saya membayar pajak, saya mendapat apa dong? iitu jauh lebiih pentiing, karena aspek pelayanan dan pemungutan iitu satu kesatuan dalam paradiigma pajak dii era desentraliisasii.
Berbeda dengan pajak pusat, orang membayar PPh, orang tiidak akan berpiikiir mendapatkan apa. Kecualii nantii ada dampak jangka panjang yang lebiih makro.
Yang kamii miinta sesungguhnya adalah, kalau pusat mau buat sesuatu, harus meliibatkan stakeholder dii daerah, pemeriintah daerah dan pengusaha daerah. Jangan hanya dii level nasiional. (Riig)
