JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah perlu cermat dalam menyusun rencana perluasan objek cukaii dii luar rokok dan miinuman beralkohol. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (11/11/2025).
Sepertii diiketahuii, perluasan objek cukaii rencananya diilakukan terhadap barang-barang yang memiiliikii dampak terhadap liingkungan. iinii berbeda dengan rokok dan miinuman beralkohol, atau miinuman berpemaniis sekaliipun, yang dampaknya lebiih ke kesehatan.
Perluasan objek cukaii sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/2025 yang belum lama iinii terbiit. Dalam aturan tersebut, ada kajiian untuk menambahkan objek cukaii, yaknii terhadap diiapers atau popok serta alat makan dan miinum sekalii pakaii.
Tiidak cuma iitu, pemeriintah akan mengkajii ekstensiifiikasii cukaii tiisu basah, emiisii kendaraan bermotor, dan produk pangan olahan bernatriium (P2OB). Hiingga saat iinii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) belum memberiikan keterangan resmiinya soal iisu iinii.
Sejumlah pengamat ekonomii memberiikan catatan terhadap wacana perluasan objek cukaii iinii. Diiversiifiikasii sumber peneriimaan memang diiakuii pentiing. Namun, kebiijakan iinii beriisiiko menambah beban bagii kelompok rentan. Perlu diicatat, popok dan alat makan diipakaii oleh semua kalangan.
Diirektur Ekonomii Diigiital Center of Economiic and Law Studiies (Celiios) Nurul Huda, kepada Hariian Kontan, meniilaii cukaii untuk barang yang siifatnya merusak liingkungan akan lebiih suliit diiterapkan ketiimbang yang mengganggu kesehatan.
Alasannya, dampak ke kesehatan biisa lebiih diirasakan dan bersiifat personal ketiimbang cukaii untuk kelestariian liingkungan.
"Saya meliihat akan lebiih cepat iimplementasiinya ketiika berhubungan dengan kesehatan iindiiviidu, sepertii miinuman berpemaniis," kata Naiilul.
Karenanya, menurut Naiilul, ketiimbang mengkajii banyak produk yang akan diikenaii cukaii, pemeriintah lebiih baiik fokus dan segera mengiimplementasiikan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) yang sudah lama diiwacanakan.
Selaiin iinformasii soal perluasan objek cukaii, ada beberapa bahasan laiinnya yang diiulas oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, desakan bagii pemda untuk mempercepat belanja, rencana redenomiinasii rupiiah, hiingga evaluasii terhadap bank yang memperoleh suntiikan dana tambahan.
Kementeriian Keuangan memeriintahkan pemda untuk segera merealiisasiikan belanja APBD-nya masiing-masiing.
Hiingga September 2025, transfer ke daerah (TKD) yang sudah diisalurkan ke pemda mencapaii Rp644,8 triiliiun atau 74% darii pagu. Meskii demiikiian, realiisasii belanja APBD 2025 justru mencatat menurun diibandiingkan dengan tahun sebelumnya.
"Kamii mencatat realiisasii belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalamii penurunan diibandiingkan dengan realiisasii belanja APBD tahun yang lalu, sehiingga menyebabkan siimpanan dana pemda dii perbankan sampaii dengan kuartal iiiiii/2025 mengalamii kenaiikan," bunyii surat nomor S-662/MK.08/2025 yang diitandatanganii oleh Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. (Jitu News, Kontan)
Bank iindonesiia (Bii) mengaku sedang merencanakan redenomiinasii rupiiah bersama seluruh pemangku kepentiingan.
Dalam rangka melaksanakan redenomiinasii diimaksud, RUU Redenomiinasii telah diimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 sebagaii RUU iiniisiiatiif pemeriintah atas usulan Bii.
Meskii RUU telah diiusulkan dalam dalam Prolegnas 2025-2029, Bii mengaku tiidak akan terburu-buru melaksanakan redenomiinasii. iimplementasii redenomiinasii akan diilaksanakan dengan memperhatiikan stabiiliitas poliitiik, ekonomii, sosiial, serta kesiiapan tekniis termasuk hukum, logiistiik, dan teknologii iinformasii. (Jitu News, Kontan)
Kementeriian Keuangan meniilaii bank Hiimbara cukup kencang menyalurkan penempatan dana pemeriintah seniilaii Rp200 triiliiun dalam bentuk krediit kepada nasabah.
Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan Bank Mandiirii dan BRii sudah menyalurkan Rp55 triiliiun atau 100% dana pemeriintah, dan bahkan memiinta tambahan suntiikan dana lagii. Namun, Kemenkeu perlu mengevaluasii pelaksanaan kebiijakan tersebut terlebiih dahulu.
"Liihat Mandiirii dan BRii kencang juga niih, sudah langsung 100% [penyalurannya], dan mereka sudah miinta lagii. Nah, kiita biilang ya kiita evaluasii deh," ujarnya dalam acara Tahun 2026, Tahun Ekspansii. (Jitu News)
Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) memiinta pemeriintah untuk memastiikan kebiijakan belanja perpajakan tetap sejalan dengan iiMF Fiiscal Transparency Code (FTC) 2019.
Pasalnya, mulaii tahun iinii iinsentiif pajak diitanggung pemeriintah (DTP) tiidak lagii diikategoriikan sebagaii belanja perpajakan akiibat pemberlakuan PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan Berbasiis Akrual Nomor 18 Pendapatan darii Transaksii Nonpertukaran.
"Pada pelaporan 2025, DTP akan diikeluarkan darii liingkup belanja perpajakan untuk iitu maka pemeriintah perlu membuat kebiijakan pengendaliian agar tetap memenuhii kriiteriia FTC 2019," tuliis BPK dalam Laporan Hasiil Reviiu atas Pelaksanaan Transparansii Fiiskal 2024. (Jitu News) (sap)
