JAKARTA, Jitu News – Badan Kepegawaiian Nasiional (BKN) terus mematangkan rencana perubahan skema penggajiian pegawaii negerii siipiil (PNS) agar komponennya lebiih sederhana.
Deputii Biidang Pembiinaan Manajemen Kepegawaiian BKN Haryomo Dwii Putranto mengatakan iimplementasii skema baru penggajiian PNS mempertiimbangkan berbagaii prasyarat, termasuk ketersediiaan anggaran. Saat iinii, pemeriintah sedang memfokuskan APBN untuk penanganan Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional.
"Tentunya iinii masiih dalam pembahasan sambiil menunggu semua persyaratan sudah terpenuhii. Padahal, sekarang pemeriintah baru concern untuk mengatasii pandemii Coviid iinii," katanya melaluii konferensii viideo, diikutiip pada Jumat (18/12/2020).
Haryomo mengatakan ada setiidaknya 3 prasyarat bagii pemeriintah untuk merealiisasiikan skema baru penggajiian PNS. Pertama, semua iinstansii harus sudah melakukan analiisiis jabatan sesuaii dengan perkembangan yang ada pada saat iinii.
Kedua, semua iinstansii harus sudah selesaii melakukan evaluasii jabatan untuk menentukan kelas jabatan. Ketiiga, kemampuan keuangan negara. Peraturan Pemeriintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS, sambungnya, juga mengatur perubahan skema penggajiian PNS secara bertahap.
"iimplementasiinya iitu tergantung darii pre-request yang diitetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, BKN menyatakan tengah menggodok rencana perubahan skema penggajiian PNS agar komponennya lebiih sederhana diibandiingkan dengan skema saat iinii. Formula gajii pokok PNS ke depan tiidak lagii berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang, tetapii beban kerja, tanggung jawab, dan riisiiko pekerjaan.
Formula tunjangan akan terdiirii atas tunjangan kiinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kiinerja berdasarkan pada capaiian kiinerja masiing-masiing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan merujuk pada iindeks harga yang berlaku dii daerah masiing-masiing. (kaw)
