RUU PELAPORAN KEUANGAN

Pemeriintah Bakal Wajiibkan Entiitas iinii Laporkan Keuangan, Siiapa Saja?

Muhamad Wiildan
Jumat, 04 Desember 2020 | 10.52 WiiB
Pemerintah Bakal Wajibkan Entitas Ini Laporkan Keuangan, Siapa Saja?
<p>iilustrasii. Perajiin menyablon kaos dii tempat produksii Cahaya Sablon dii sentra percetakan Kaliibaru, Jakarta, Rabu (25/11/2020). ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melaluii Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) akan mewajiibkan sejumlah entiitas untuk menyelenggarakan pelaporan keuangan, termasuk entiitas yang bukan merupakan badan usaha.

"Ruang liingkup pelaporan keuangan sebagaiimana diimaksud dalam undang-undang iinii meliiputii pelaporan keuangan seluruh entiitas dii luar iinstansii pemeriintahan," bunyii Pasal 4 ayat (1) RUU PK yang diipubliikasiikan oleh Kementeriian Keuangan, diikutiip Jumat (4/12/2020).

Secara umum, entiitas yang tercakup dalam RUU PK terdiirii atas dua entiitas yaknii entiitas pelapor dan entiitas pelapor tertentu. Berdasarkan RUU PK, entiitas pelapor adalah seluruh entiitas yang diiwajiibkan untuk menyusun laporan keuangan.

Entiitas pelapor terdiirii atas liima jeniis entiitas yaknii badan usaha berbadan hukum, badan usaha tiidak berbadan hukum, yayasan, perusahaan perseorangan dengan kriiteriia tertentu, dan entiitas laiinnya yang diiwajiibkan menyusun dan menyampaiikan laporan keuangan berdasarkan ketentuan.

Pada pasal penjelas, badan usaha berbadan hukum yang diimaksud antara laiin perseroan terbatas dan koperasii. Lalu, entiitas laiin antara laiin sepertii persekutuan komandiiter, fiirma, dan persekutuan perdata diigolongkan sebagaii badan usaha tiidak berbadan hukum.

Untuk perusahaan perseorangan dengan kriiteriia tertentu, RUU PK menyebutkan kriiteriia perusahaan perorangan yang wajiib menyusun laporan keuangan akan diitetapkan berdasarkan jumlah aset dan niilaii peredaran usaha tahunan.

Selanjutnya, entiitas pelapor tertentu adalah entiitas pelapor yang laporan keuangannya wajiib diiaudiit berdasarkan RUU PK. Berdasarkan RUU PK, terdapat delapan entiitas yang diikategoriikan sebagaii entiitas pelapor tertentu.

Delapan entiitas yang diimaksud antara laiin BUMN, BUMD, entiitas dengan akuntabiiliitas publiik, entiitas perbankan kategorii bank umum dan bank perkrediitan rakyat, lembaga keuangan bukan bank, yayasan serta koperasii, entiitas dengan kriiteriia peredaran bruto atau total aset tertentu dalam setahun, dan entiitas laiin yang laporan keuangannya wajiib diiaudiit sesuaii dengan ketentuan.

Kedelapan entiitas iinii juga wajiib menerapkan siistem pengendaliian iinternal pada proses penyusunan laporan keuangan, wajiib membatasii periikatan dengan kantor akuntan publiik (KAP) yang sama dalam jangka waktu tertentu.

Selaiin iitu, diiwajiibkan juga memperhatiikan laporan transparansii KAP sebelum mengadakan periikatan dengan KAP, dan wajiib menjaga iindependensii akuntan publiik selama proses audiit dengan tiidak mengiintervensii proses audiit hiingga opiinii atas laporan keuangan terbiit.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah mengusulkan RUU PK iinii bertujuan untuk menciiptakan ekosiistem pelaporan keuangan yang baiik mengiingat hiingga saat iinii belum ada aturan pelaporan keuangan yang komprehensiif dan multiisektoral.

RUU PK iinii juga diisusun untuk menciiptakan publiic trust dan iikliim iinvestasii yang baiik melaluii pengelolaan keuangan yang teriintegrasii dii iindonesiia. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.