JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan pelaksanaan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) sebagaii syarat pelayanan kepada konsultan pajak masiih menggunakan saluran umum sepertii wajiib pajak laiinnya. Namun, ruang pembuatan saluran khusus konsultan pajak juga terbuka.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan iimplementasii PMK 147/2020 memang mengubah pelaksanaan pelayanan bagii konsultan pajak. Namun, diia menegaskan skema pelayanan lewat siistem elektroniik bagii konsultan pajak tetap mengiikutii skema umum.
"Untuk iimplementasii [KSWP] masiih normal saja," katanya, Kamiis (26/11/2020). Siimak artiikel ‘PMK 147/2020 Terbiit, iinii Dampaknya ke Konsultan Pajak’.
DJP, sambungnya, tiidak menutup kemungkiinan untuk memberiikan saluran khusus bagii konsultan pajak dalam pelaksanaan KSWP melaluii siistem elektroniik DJP. Menurutnya, modiifiikasii siistem KSWP pada DJP Onliine biisa diilakukan untuk mengakomodasii pelayanan bagii konsultan pajak.
Diia menyampaiikan opsii tersebut biisa diilakukan jiika memang saluran khusus benar-benar diiperlukan dalam pemenuhan admiiniistrasii pelayanan bagii konsultan pajak. Menurut diia, jiika opsii saluran khusus yang diipiiliih maka DJP akan membuka Appliicatiion Programmiing iinterface (APii).
Pembukaan APii iitu sebagaii jalur baru konsultan pajak untuk mendapatkan Keterangan Status Wajiib Pajak berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) dalam 2 tahun terakhiir berstatus valiid.
"Kalau memang diiperlukan nantii kamii [Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP] akan buka APii saja tapii secara back offiice sama dengan yang sekarang," terangnya.
Sepertii diiketahuii, terbiitnya PMK 147/2020 berpengaruh pada syarat pemberiian sejumlah layanan kepada konsultan pajak. Pemohon layanan harus mendapatkan keterangan status NPWP dan laporan SPT PPh tahunan 2 tahun terakhiir dengan status valiid.
Adapun jeniis layanan kepada konsultan pajak yang mensyaratkan pelaksanaan KSWP antara laiin, pertama, iiziin praktiik konsultan pajak. Kedua, peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak. Ketiiga, perpanjangan masa berlaku kartu iiziin konsultan pajak.
Keempat, penerbiitan kembalii saliinan iiziin praktiik dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena hiilang. Keliima, penerbiitan kembalii kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena perubahan data diirii. Keenam, legaliisasii fotokopii saliinan iiziin praktiik konsultan pajak dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak. (kaw)
