PMK 147/2020

Urus iiziin Praktiik Konsultan Pajak? DJP: Wajiib Lakukan KSWP

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 November 2020 | 17.05 WiiB
Urus Izin Praktik Konsultan Pajak? DJP: Wajib Lakukan KSWP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) menjadii syarat yang harus diipenuhii untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkaiit dengan konsultan pajak.

Penegasan iitu diisampaiikan melaluii Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020 tentang Pelaksanaan KSWP dalam Pemberiian Layanan Kepada Konsultan Pajak. Pengumuman iinii diitetapkan pada 24 November 2020 dan diiteken Sekretariis Diitjen Pajak Penii Hiirjanto.

Dalam pengumuman iitu, DJP mengatakan dengan terbiitnya PMK 147/2020, pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jeniis layanan yang diimaksud antara laiin, pertama, iiziin praktiik konsultan pajak. Kedua, peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak. Ketiiga, perpanjangan masa berlaku kartu iiziin konsultan pajak.

Keempat, penerbiitan kembalii saliinan iiziin praktiik dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena hiilang. Keliima, penerbiitan kembalii kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena perubahan data diirii. Keenam, legaliisasii fotokopii saliinan iiziin praktiik konsultan pajak dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak.

Setiiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada diirjen pajak tetap harus memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selaiin iitu, wajiib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajiib Pajak.

“Keterangan Status Wajiib Pajak berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhiir berstatus valiid,” tuliis DJP dalam pengumuman tersebut. Siimak pula artiikel ‘Srii Mulyanii Riiliis PMK Baru Soal KSWP Pemberiian 36 Pelayanan Publiik’.

Langkah-langkah untuk mendapatkan iinformasii tersebut adalah pertama, mengakses menu logiin pajak www.pajak.go.iid. Kedua, logiin menggunakan NPWP dan password. Ketiiga, piiliih menu layanan. Keempat, piiliih menu iinfo KSWP.

Keliima, pada bagiian “profiil pemenuhan kewajiiban saya” piiliih Konfiirmasii Status Wajiib Pajak. Keenam, setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhiir.

Jiika Keterangan Status Wajiib Pajak memuat status valiid, proses pemberiian layanan dapat diilanjutkan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jiika Keterangan Status Wajiib Pajak memuat status tiidak valiid, permohonan tiidak diiproses lebiih lanjut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.