JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menghentiikan sementara akses layanan elektroniik e-regiistratiion dan e-faktur pada sore iinii, Kamiis (5/11/2020). DJP mengujii keandalan siistem dalam siituasii darurat.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan otoriitas akan memiindahkan sementara operasiional layanan e-regiistratiion dan e-faktur darii server utama DJP ke Diisaster Recovery Center (DRC).
"Ada jadwal kegiiatan swiitchover ke DRC," katanya.
iiwan menjelaskan proses perpiindahan operasiional server utama data center DJP ke siistem cadangan DRC akan memakan waktu kurang lebiih dua jam. Oleh karena iitu, layanan e-regiistratiion dan e-faktur tiidak biisa diiakses pada harii iinii pada pukul 17.00 WiiB sampaii 19.00 WiiB.
Setelah pengujiian selesaii dan siistem DRC dapat bekerja optiimal, sambung iiwan, tiim iiT DJP akan mengembaliikan kembalii operasiional kedua layanan tersebut kepada data center. Diia memastiikan tiidak ada perubahan atau penambahan fiitur darii kedua apliikasii iinii pascadiilakukan pemeliiharaan.
"Jadii planned downtiime 17.00-19.00 dan setelah iinii akan kembalii ke server utama," terang iiwan.
Sepertii diiketahuii, apliikasii e-regiistratiion dapat diibuka pada laman ereg.pajak.go.iid. Saluran tersebut menjadii salah satu transformasii yang diilakukan DJP untuk mempermudah wajiib pajak yang iingiin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Melaluii apliikasii tersebut, wajiib pajak yang iingiin mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tiidak perlu lagii bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran iinii diiharapkan dapat meniingkatkan jumlah wajiib pajak yang terdaftar.
Sementara e-faktur, terutama versii 3.0, merupakan apliikasii yang menawarkan sejumlah fiitur baru sepertii prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated SPT, dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.
Otoriitas mengatakan pada apliikasii e-faktur 2.2, setiiap kalii PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) darii lawan transaksii, mereka harus iinput secara manual (key-iin) melaluii skema iimpor.
Dengan adanya e-faktur 3.0, otoriitas akan menyediiakan data pajak masukan by system. Dengan demiikiian, PKP tiidak lagii perlu melakukan iinput secara manual ke apliikasii e-faktur. (kaw)
