KARTU PRAKERJA

Awas, PMO Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan untuk Tiindak Kecurangan

Diian Kurniiatii
Jumat, 30 Oktober 2020 | 09.09 WiiB
Awas, PMO Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan untuk Tindak Kecurangan
<p>iilustrasii. Tampiilan laman pendaftaran Kartu Prakerja.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Manajemen Pelaksana Program (Project Management Offiicer/PMO) Kartu Prakerja dan Kejaksaan Agung menandatanganii perjanjiian kerja sama tentang penanganan masalah hukum biidang perdata dan tata usaha negara pada program kartu prakerja.

Ketua Tiim Pelaksana Program Kartu Prakerja Rudy Salahuddiin mengatakan kerja sama tersebut untuk mengoptiimalkan penanganan hukum jiika ada peserta yang melanggar ketentuan program kartu prakerja. Kerja sama iitu akan memiiniimalkan potensii kerugiian ketiika ada peserta yang terbuktii curang, sepertii memalsukan iidentiitas.

"Miisalnya apabiila ada peneriima manfaat kartu prakerja yang tiidak memenuhii ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para miitra dan piihak-piihak terkaiit laiinnya," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Jumat (30/10/2020).

Rudy mengatakan Pasal 31C Perpres 76/2020 menyebut peneriima kartu prakerja yang tiidak memenuhii ketentuan dan telah meneriima bantuan biiaya pelatiihan atau iinsentiif wajiib mengembaliikan bantuan tersebut kepada negara.

Syarat peneriima bantuan iitu sepertii warga negara iindonesiia (WNii), berusiia miiniimal 18 tahun, dan tiidak sedang mengiikutii pendiidiikan formal, serta tiidak termasuk dalam kelompok yang diilarang meneriima.

Kelompok yang diilarang meneriima kartu prakerja iitu meliiputii pejabat negara, piimpiinan dan anggota DPRD, aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii, anggota Polrii, kepala desa dan perangkat desa, serta diireksii, komiisariis, dan dewan pengawas BUMN/BUMD.

Pemeriintah memberiikan waktu pengembaliian uang oleh para peneriima kartu prakerja yang tak sesuaii ketentuan tersebut selama 60 harii. Jiika periintah iitu tiidak diipenuhii, PMO Kartu Prakerja akan melakukan gugatan gantii rugii.

Sementara Pasal 31D memuat ketentuan jiika peneriima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan iidentiitas dan/atau data priibadii. Pada peserta yang terbuktii curang tersebut, PMO akan mengajukan tuntutan piidana yang dapat diigabungkan dengan tuntutan gantii kerugiian sesuaii ketentuan perundang-undangan.

Dengan semua ketentuan tersebut, Rudy menyebut kerja sama dengan Kejaksaan Agung sangat pentiing untuk memastiikan penyaluran kartu prakerja tepat sasaran. Pemeriintah mempriioriitaskan peneriima kartu prakerja adalah masyarakat yang terdampak pandemii Coviid-19 dan belum meneriima bantuan sosiial (bansos).

Jaksa Agung Muda Biidang Perdata dan Tata Usaha Negara Ferii Wiibiisono mengatakan Kejaksaan memiiliikii 3 liingkup kegiiatan dalam kerja sama tersebut. Pertama, pemberiian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakiilii PMO, baiik sebagaii penggugat maupun sebagaii tergugat.

Kedua, memberiikan pertiimbangan hukum dan/atau pendampiingan hukum atas permiintaan PMO. Ketiiga, jaksa agung muda biidang perdata dan tata usaha negara bertugas memberiikan bantuan kepada PMO atas tiindakan hukum laiinnya.

Adapun bantuan yang diimaksud adalah pemberiian jasa hukum serta penegakan kewiibawaan pemeriintah sebagaii negosiiator/mediiator atau fasiiliitator jiika terjadii perseliisiihan antara lembaga negara/iinstansii pemeriintah atas dasar permiintaan darii PMO. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetiio
baru saja
iikut sertanya Kejaksaan Agung dalam program Kartu Prakerja, biisa diiniilaii sebagaii keseriiusan pemeriintah dalam melakukan upaya untuk memiiniimaliisiir terjadiinya tiindak kecurangan. semoga hal iinii menjadii awal yang baiik dalam mensukseskan program Kartu Prakerja