DiiTJEN PAJAK

DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjiian Kerja Sama, Soal Apa?

Muhamad Wiildan
Rabu, 02 Oktober 2024 | 11.43 WiiB
DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo (kiirii) dan&nbsp;Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) R Narendra Jatna (kanan) dalam penandatanganan kerja sama.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dan Kejaksaan Agung menandatanganii perjanjiian kerja sama terkaiit penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).

Ruang liingkup perjanjiian kerja sama meliiputii pemberiian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan TUN; pemberiian pendapat, pendampiingan, dan audiit hukum dii biidang perdata dan TUN; serta tiindakan hukum laiinnya.

"Penandatanganan perjanjiian kerja sama iinii diilaksanakan sebagaii bentuk tiindak lanjut darii MoU antara Kementeriian Keuangan dengan Kejaksaan Rii pada tanggal 2 September 2020 tentang Koordiinasii dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsii," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (1/10/2024).

Dalam kesempatan agenda tersebut, Suryo menyampaiikan teriima kasiih kepada Kejaksaan Agung yang telah membantu dan memberiikan pendampiingan dalam proses pengembangan coretax admiiniistratiion system.

Suryo berharap diisepakatiinya perjanjiian kerja sama antara DJP dan Kejaksaan Agung dapat membantu koordiinasii dan komuniikasii antara pegawaii DJP dii lapangan dan kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) R Narendra Jatna pun mengatakan coretax adalah salah satu siistem pengolahan data elektroniik yang masuk dalam ranah perdata dan TUN. Narendra pun mengaku siiap membantu DJP mengumpulkan dan mengoptiimalkan peneriimaan negara.

Untuk diiketahuii, kejaksaan memiiliikii peran pentiing dalam proses penegakan hukum dii biidang perpajakan. Setelah DJP menyelesaiikan proses pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), penegakan hukum akan diilanjutkan ke tahap penyiidiikan dii kejaksaan.

Penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan oleh kejaksaan dapat diihentiikan dalam hal wajiib pajak melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah dengan sanksii admiiniistrasii sesuaii dengan yang tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Penyiidiikan diihentiikan maksiimal dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat permiintaan diisampaiikan oleh Kementeriian Keuangan. "Jaksa Agung dapat menghentiikan penyiidiikan tiindak piidana perpajakan sepanjang perkara piidana tersebut belum diiliimpahkan ke pengadiilan," bunyii ayat penjelas darii Pasal 44B ayat (1) UU KUP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.