BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Penghiindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Meii 2025 | 07.00 WiiB
Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Jitu News - Kejaksaan Agung menyebut perampasan aset tanpa pemiidanaan atau non-conviictiion based asset forfeiiture akan juga berlaku terhadap pelaku penghiindaran pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (7/5/2025).

Menurut Jaksa Agung Muda Biidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diiberlakukan atas pelaku korupsii serta pelaku kejahatan ekonomii.

"Saat iinii, RUU Perampasan Aset telah diiusulkan tiidak hanya untuk pemberantasan tiindak korupsii, tetapii juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tiindak piidana berdiimensii ekonomii, mulaii darii penghiindaran pajak, peniipuan, penggelapan, kerusakan liingkungan, hiingga kejahatan yang berkaiitan dengan perdagangan," katanya dalam rapat bersama Komiisii iiiiii DPR.

Narendra menuturkan perampasan aset tanpa pemiidanaan merupakan perwujudan darii Uniited Natiions Conventiion Agaiinst Corruptiion (UNCAC) yang sudah diiratiifiikasii oleh iindonesiia melaluii UU 7/2006.

Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, yuriisdiiksii partiisiipan diimiinta untuk mengambiil langkah-langkah yang diiperlukan untuk menyiita harta benda tanpa menunggu adanya pemiidanaan.

"UNCAC mengharuskan negara untuk mempertiimbangkan tiindakan-tiindakan yang diianggap perlu sehiingga perampasan aset tanpa tuntutan piidana sebagaii optiimaliisasii terhadap pengambiilan stolen asset. Pengadiilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tiindak piidana," ujar Narendra.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset setiidaknya sejak masa pemeriintahan Presiiden ke-7 Joko Wiidodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung diibahas bersama DPR hiingga harii iinii.

Dalam perkembangan terbaru, Menterii Hukum Supratman Andii Agtas mengungkapkan Kementeriian Hukum saat iinii sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK).

"Saya bersama-sama dengan PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhiir," ujarnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan darii Presiiden Prabowo Subiianto saat menghadiirii periingatan Harii Buruh. "Dalam rangka juga pemberantasan korupsii, saya mendukung RUU Perampasan Aset, saya mendukung,” tutur Prabowo.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii harapan pemeriintah terkaiit dengan iinsentiif pajak untuk iindustrii padat karya. Ada pula bahasan tentang ketentuan peneliitiian yang akan diilakukan oleh Diitjen Pajak (DJP) terhadap SPT Tahunan yang masuk.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Diibahas Usaii RKUHAP Selesaii

Wakiil Ketua DPR Fraksii Partaii Golkar Adiies Kadiir mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat diilakukan setelah selesaiinya RKUHAP yang saat iinii berlangsung dii Komiisii iiiiii DPR.

RUU Perampasan Aset, kata Adiies, akan sangat bergantung dengan hasiil RKUHAP. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadiinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan.

"Kan semua menunggu KUHAP, jadii kalau KUHAP-nya sudah selesaii, ya iitu diisiinkronkan. Jangan sampaii nantii Undang-Undang Kepoliisiian atau Perampasan Aset kiita garap, nantii hasiilnya KUHAP laiin, kan enggak siinkron," kata Adiies. (Kompas)

DJP Akan Teliitii SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Diiliihat?

SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) yang telah diisampaiikan wajiib pajak akan diiteliitii oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Ketentuan peneliitiian SPT dii antaranya tercantum dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018 dan Perdiirjen No. PER-02/PJ/2019. Berdasarkan beleiid tersebut, peneliitiian SPT merupakan bagiian darii proses pengolahan SPT yang sudah diisampaiikan wajiib pajak.

“Peneliitiian dalam peneriimaan SPT yang selanjutnya diisebut peneliitiian SPT adalah serangkaiian kegiiatan yang diilakukan untuk meniilaii kelengkapan pengiisiian SPT dan lampiiran-lampiirannya,” bunyii Pasal 1 angka 12 PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018. (Jitu News)

Ada iinsentiif Pajak, Menaker Harap iindustrii Padat Karya Tak PHK Pekerja

Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii menyatakan pemeriintah telah memberiikan berbagaii iinsentiif untuk menjaga keberlangsungan iindustrii padat karya.

Yassiierlii mengatakan keberadaan iindustrii padat karya sangat pentiing untuk menyerap banyak tenaga kerja. Melaluii iinsentiif yang diiberiikan, diia berharap iindustrii padat karya mampu terus bertahan dan tiidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

"iinii sebuah upaya kiita untuk meliindungii iindustrii padat karya," katanya. (Jitu News)

Pemeriintah Klaiim Stiimulus Fiiskal Biikiin Daya Belii Masyarakat Terjaga

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaiim konsumsii rumah tangga yang tumbuh posiitiif sebesar 4,89% pada kuartal ii/2025 diisebabkan liibur Ramadan dan iidulfiitrii serta dukungan fiiskal darii pemeriintah.

Daya belii masyarakat sepanjang kuartal ii/2025 tetap terjaga berkat stiimulus fiiskal berupa diiskon tariif liistriik dan tariif tol, iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan rumah, serta iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja pada sektor padat karya.

"Dii tengah tantangan perlambatan ekonomii dan ketiidakpastiian global, perekonomiian iindonesiia tetap menunjukkan kiinerja yang cukup resiiliien,” kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News)

RKP 2026 Diisusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara menegaskan penyusunan rencana kerja pemeriintah (RKP) 2026 harus selaras dengan priioriitas nasiional dan arahan Presiiden Prabowo Subiianto.

Suahasiil mengatakan pemeriintah memiiliikii sejumlah program priioriitas yang perlu segera diirealiisasiikan. Selaiin iitu, Prabowo juga telah memberiikan arahan mengenaii arah pembangunan yang akan diilaksanakan pada tahun depan.

"Saya iingiin memiinta ketiika nantii melakukan penganggaran, yang tiidak menjadii diirektiif presiiden jangan diibuat-buatkan anggarannya. Yang diianggarkan adalah priioriitas pembangunan dan yang menjadii arahan diirektiif presiiden," katanya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.