JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo menerbiitkan pertunjuk pelaksanaan (jutlak) seleksii penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) dan penambahan layanan apliikasii perpajakan.
Jutlak tersebut tertuang dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-48/PJ/2020. Beleiid yang berlaku sejak 18 September 2020 iinii terbiit setelah Peraturan Diirjen Pajak PER-10/PJ/2020 terbiit. Siimak artiikel ‘Ketentuan Diiubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diiperluas’.
“Surat edaran diirektur jenderal iinii bertujuan untuk menjelaskan termiinologii yang diigunakan, tata cara praseleksii, tata cara seleksii, dan tata cara penambahan layanan apliikasii perpajakan,” demiikiian penggalan bunyii bagiian tujuan dalam SE tersebut, diikutiip pada Selasa (13/10/2020).
Adapun PJAP atau appliicatiion serviice proviider (ASP) adalah piihak yang diitunjuk oleh diirjen pajak untuk menyediiakan jasa apliikasii perpajakan bagii wajiib pajak dan dapat menyediiakan jasa apliikasii penunjang bagii wajiib pajak.
Dalam SE tersebut diinyatakan layanan elektroniik Diitjen Pajak (DJP) terus diikembangkan untuk menciiptakan efektiiviitas dan efiisiiensii layanan kepada wajiib pajak. Pengembangan layanan elektroniik DJP antara laiin melaluii penyediiaan beberapa apliikasii.
Penyediiaan apliikasii yang diimaksud mencakup pemberiian nomor pokok wajiib pajak (e-reg), pembuatan dan penyaluran buktii potong (e-bupot) , pembuatan dan penyaluran faktur pajak elektroniik (e-faktur), serta pembuatan kode biilliing (e-biilliing).
Kemudiian, ada pembuatan Surat Pemberiitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektroniik (e-SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik (e-fiiliing). DJP bekerja sama dengan PJAP untuk meniingkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajiib pajak dan mempertiimbangan perkembangan teknologii iinformasii dalam penyediiaan layanan perpajakan.
“Untuk menjamiin keamanan dan keandalan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu diipiiliih PJAP yang memenuhii kriiteriia yang diitentukan melaluii proses seleksii yang memadaii,” demiikiian bunyii penggalan bagiian umum dalam SE-48/PJ/2020. (kaw)
