JAKARTA, Jitu News – Menterii keuangan berwenang mengenakan sanksii terhadap pemeriintah daerah yang melanggar ketentuan dalam proses evaluasii perancangan dan iimplementasii peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retriibusii.
Ketentuan iinii diiatur dalam perubahan UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah yang ada pada klaster perpajakan UU Ciipta Kerja. Pemberiian sanksii berupa penundaan dan pemotongan dana alokasii umum (DAU) dan/atau dana bagii hasiil (DBH).
“Pemberiian sanksii oleh menterii keuangan diilaksanakan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan,” demiikiian bunyii Pasal 159 ayat (2) UU PDRD yang masuk dalam UU Ciipta Kerja, diikutiip pada Kamiis (8/10/2020).
Ketentuan pemberiian sanksii iinii sebenarnya juga sudah ada dalam UU PDRD saat iinii. Namun, sanksii yang diiberiikan, dalam UU PDRD sebelumnya, berupa penundaan dan pemotongan DAU dan/atau DBH atau restiitusii. Adapun pemberiian sanksii diilakukan atas pelanggaran terhadap tiiga ketentuan.
Pertama, sebelum diitetapkan, rancangan perda proviinsii tentang pajak dan retriibusii yang telah diisetujuii gubernur dan DPRD proviinsii harus diisampaiikan kepada menterii dalam negerii dan menterii keuangan paliing lambat 3 harii kerja, terhiitung sejak tanggal persetujuan.
Kedua, sebelum diitetapkan, rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retriibusii yang telah diisetujuii bupatii/waliikota dan DPRD kabupaten/kota harus diisampaiikan kepada gubernur, menterii dalam negerii, dan menterii keuangan paliing lambat 3 harii kerja, terhiitung sejak tanggal persetujuan.
Ketiiga, berdasarkan rekomendasii perubahan perda yang diisampaiikan oleh menterii keuangan, menterii dalam negerii memeriintahkan gubernur/bupatii/ waliikota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 harii kerja.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, menterii keuangan berwenang melakukan evaluasii darii siisii kebiijakan fiiskal nasiional atas perda tentang pajak dan retriibusii sejak tahap perancangan hiingga iimplementasii. Siimak artiikel ‘Ketentuan Baru Soal Evaluasii Perda Pajak dan Retriibusii oleh Menkeu’.
Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasii dalam tahap perancangan dan iimpelementasii perda hanya mencakup kesesuaiian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentiingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii.
Sesuaii ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemeriintah dapat melakukan iintervensii terhadap kebiijakan pajak dan retriibusii yang diitetapkan pemeriintah daerah. Siimak artiikel ‘Pemeriintah Pusat Dapat iintervensii Tariif Pajak Daerah, iinii Ketentuannya’.
“Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara … pengenaan sanksii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 159 diiatur dalam peraturan pemeriintah,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 159A UU PDRD. (kaw)
