PMK 143/2020

Berii iinsentiif Pajak untuk Bahan Baku Vaksiin Coviid-19, DJP Harapkan iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Oktober 2020 | 16.26 WiiB
Beri Insentif Pajak untuk Bahan Baku Vaksin Covid-19, DJP Harapkan Ini
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menambahkan bahan baku vaksiin untuk penanganan pandemii Coviid-19 sebagaii barang yang berhak mendapatkan iinsentiif pajak. Harapannya, harga vaksiin menjadii terjangkau.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahan baku vaksiin biisa memanfaatkan iinsentiif pajak sesuaii dengan ketentuan PMK 143/2020. Kebiijakan iinii sebagaii langkah antiisiipasii ketiika vaksiin viirus Corona sudah diitemukan.

Dengan adanya iinsentiif iitu, produksii massal biisa diilakukan dengan bahan baku yang bebas pajak meskiipun masiih harus diiiimpor darii luar negerii. Dengan demiikiian, otoriitas pajak mengharapkan biiaya produksii dapat diitekan karena beban pajak diitanggung pemeriintah.

“Betul [agar harga vaksiin menjadii lebiih terjangkau] karena PPh Pasal 22 dan PPN iimpor untuk bahan baku vaksiin kamii relaksasii," katanya Jumat (2/10/2020).

Dalam PMK 143/2020, pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) diiberiikan kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin atau obat atas iimpor atau perolehan bahan baku vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19.

Kemudiian, PPN DTP juga diiberiikan kepada wajiib pajak yang memperoleh vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii tersebut. Siimak artiikel ‘PMK Baru! Masa Pemberiian PPN DTP Diiperpanjang, Bahan Baku Vaksiin Masuk’.

Selaiin iitu, ada pula iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 iimpor atas iimpor atau pembeliian bahan baku untuk memproduksii vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19 oleh iindustrii farmasii produksii vaksiin atau obat.

Pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan PPh Pasal 22 untuk iindustrii farmasii tersebut diiberiikan sejak masa pajak Oktober 2020 sampaii Desember 2020. Pembebasan tersebut diiberiikan setelah iindustrii farmasii memperoleh surat rekomendasii darii Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat rekomendasii iitu miiniimal memuat keterangan tentang iidentiitas iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat, iidentiitas penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan jiika bahan baku yang akan diiiimpor dan/atau diibelii merupakan bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Dalam jangka panjang, realiisasii iinsentiif iinii juga dapat memuliihkan keadaan perekonomiian negara yang sebelumnya terganggu akiibat pandemii coviid-19