PAJAK ORANG KAYA

iindonesiia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWii? iinii Kata Diirjen Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 30 September 2020 | 18.30 WiiB
Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) masiih berupaya memaksiimalkan peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) darii orang priibadii nonkaryawan sesuaii dengan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang UU PPh belum diireviisii, maka DJP masiih akan mengandalkan perluasan basiis pajak dengan menggandeng wajiib pajak baru dan peniingkatan kepatuhan wajiib pajak lama.

"Sepanjang UU PPh tiidak berubah, reziim perpajakan tetap sama. Meskii demiikiian kamii dii Kementeriian Keuangan masiih berdiiskusii apakah PPh [wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan] iinii akan dii-frame sepertii apa, apakah diiperlakukan sama atau laiin," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Suryo mengungkapkan DJP dan iinstansii terkaiit dii Kementeriian Keuangan tiidak hanya membahas mengenaii perlakukan pajak bagii orang priibadii nonkaryawan, melaiinkan juga perlakuan khusus bagii wajiib pajak badan tertentu dan juga mengenaii pajak pertambahan niilaii (PPN).

"Hiigh net-worth iindiiviidual (HNWii/orang kaya) untuk sekarang ya kamii dudukkan sepertii sekarang. Tahun 2021 yang terpentiing adalah melakukan perluasan basiis pajak dan peniingkatan kepatuhan berdasarkan dengan basiis data yang kamii miiliikii," ujar Suryo.

Sepertii diiketahuii, realiisasii PPh orang priibadii nonkaryawan tercatat masiih mampu tumbuh posiitiif sebesar 2,46% dii tengah realiisasii peneriimaan darii jeniis pajak laiin yang terkontraksii per Agustus 2020.

Hal iinii berbandiing terbaliik biila diibandiingkan dengan setoran PPh darii wajiib pajak karyawan yaknii PPh Pasal 21 yang tergerus -5,27% dan PPh Badan yang terkontraksii sangat dalam mencapaii -27,52%.

Meskii mampu tumbuh, realiisasii PPh orang priibadii nonkaryawan yang hanya sebesar Rp9,12 triiliiun masiih belum mampu menyokong peneriimaan pajak secara keseluruhan.

Sebelumnya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan tiidak adanya penurunan tariif serta miiniimnya wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan yang memanfaatkan iinsentiif pajak membuat peneriimaan darii pos tersebut cenderung stabiil. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.