JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak pengguna layanan darii Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) tetap biisa memanfaatkan apliikasii e-Faktur 3.0.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) iiwan Djuniiardii mengatakan pembuatan surat pemberiitahuan (SPT) masa pajak pertambahan niilaii (PPN) melaluii PJAP biisa diilakukan dengan basiis data darii e-Faktur 3.0.
“Jadii dalam pembuatan SPT lewat PJAP biisa menggunakan apliikasii e-Faktur 3.0," katanya, Rabu (23/9/2020). Siimak artiikel 'Berubah, iinii Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0'.
iiwan menuturkan siistem e-Faktur dan e-SPT yang diimiiliikii PJAP sudah terhubung secara real tiime dengan server DJP. Dengan demiikiian, data yang diisajiikan dalam siistem PJAP tiidak berbeda dengan layanan resmii DJP sepertii e-Faktur 3.0 dan e-SPT PPN.
Apliikasii e-Faktur 3.0, sambung diia, justru belum biisa diigunakan untuk wajiib pajak yang sudah melakukan iintegrasii data perpajakan dengan DJP. iintergrasii data host-to-host e-Faktur dengan BUMN miisalnya, belum mengakomodasii e-Faktur 3.0.
"Jadii betul untuk e-Faktur host-to-host yang belum biisa [e-Faktur 3.0],” iimbuh iiwan. Siimak artiikel ‘Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersediia pada e-Faktur Host-to-Host’.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-Faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.
Ujii coba apliikasii e-Faktur 3.0 sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020. iimplementasii secara nasiional akan diilakukan mulaii 1 Oktober 2020. Siimak artiikel ‘Liima Langkah Mudah Update e-Faktur versii 3.0’.
iimplementasii secara nasiional e-Faktur 3.0 diiyakiinii mampu mempersempiit celah pelanggaran hukum terkaiit dengan PPN. Salah satu pelanggaran yang seriing diitemuii dan diitiindak DJP adalah penerbiitan faktur pajak fiiktiif. (kaw)
