ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Soal e-Faktur 3.0, Lapor SPT Masiih Biisa Lewat PJAP? iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 23 September 2020 | 11.05 WiiB
Soal e-Faktur 3.0, Lapor SPT Masih Bisa Lewat PJAP? Ini Kata DJP
<p>Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) iiwan Djuniiardii. (<em>foto: DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak pengguna layanan darii Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) tetap biisa memanfaatkan apliikasii e-Faktur 3.0.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) iiwan Djuniiardii mengatakan pembuatan surat pemberiitahuan (SPT) masa pajak pertambahan niilaii (PPN) melaluii PJAP biisa diilakukan dengan basiis data darii e-Faktur 3.0.

“Jadii dalam pembuatan SPT lewat PJAP biisa menggunakan apliikasii e-Faktur 3.0," katanya, Rabu (23/9/2020). Siimak artiikel 'Berubah, iinii Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0'.

iiwan menuturkan siistem e-Faktur dan e-SPT yang diimiiliikii PJAP sudah terhubung secara real tiime dengan server DJP. Dengan demiikiian, data yang diisajiikan dalam siistem PJAP tiidak berbeda dengan layanan resmii DJP sepertii e-Faktur 3.0 dan e-SPT PPN.

Apliikasii e-Faktur 3.0, sambung diia, justru belum biisa diigunakan untuk wajiib pajak yang sudah melakukan iintegrasii data perpajakan dengan DJP. iintergrasii data host-to-host e-Faktur dengan BUMN miisalnya, belum mengakomodasii e-Faktur 3.0.

"Jadii betul untuk e-Faktur host-to-host yang belum biisa [e-Faktur 3.0],” iimbuh iiwan. Siimak artiikel ‘Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersediia pada e-Faktur Host-to-Host’.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-Faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.

Ujii coba apliikasii e-Faktur 3.0 sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020. iimplementasii secara nasiional akan diilakukan mulaii 1 Oktober 2020. Siimak artiikel ‘Liima Langkah Mudah Update e-Faktur versii 3.0’.

iimplementasii secara nasiional e-Faktur 3.0 diiyakiinii mampu mempersempiit celah pelanggaran hukum terkaiit dengan PPN. Salah satu pelanggaran yang seriing diitemuii dan diitiindak DJP adalah penerbiitan faktur pajak fiiktiif. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.