JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan memperkuat kegiiatan pengawasan dengan membangun Peta Diigiital DJP. Langkah iinii masuk dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP untuk periiode 2020—2024.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan Peta Diigiital DJP akan memudahkan proses pengawasan kepada wajiib pajak. iinstrumen iinii juga menjadii tulang punggung pengawasan berbasiis kewiilayahan.
"[Peta Diigiital DJP] akan beriisii data profiil wajiib pajak," katanya Jumat (18/9/2020).
iiwan menjabarkan data dalam Peta Diigiital DJP akan diikumpulkan secara bertahap saat fiiskus melakukan kunjungan lapangan. Data tersebut kemudiian menjadii panduan untuk pengawasan lanjutan wajiib pajak.
DJP akan melakukan konsoliidasii seluruh data yang diihiimpun darii pendekatan baru KPP, yaiitu pengawasan berbasiis kewiilayahan. Peta Diigiital DJP tersebut akan memuat data secara presiisii terkaiit dengan profiil wajiib pajak.
“Profiil wajiib pajak nantii tampiilannya berdasarkan geo taggiing [lokasii usaha atau tempat tiinggal]," iimbuh iiwan.
Adapun pembangunan Peta Diigiital DJP menjadii salah satu kegiiatan yang akan diilakukan otoriitas untuk penguatan pengawasan dan pemberantasan barang iilegal. Peniingkatan pengawasan akan diilakukan melaluii strategii kedalaman audiit yang selektiif dan proses yang lebiih efiisiien.
Kemudiian, otoriitas akan melakukan redefiiniisii pelanggaran piidana atau admiiniistrasii pajak dan meniingkatkan sarana iinfrastruktur forensiik diigiital. Selanjutnya, DJP juga akan menempatkan petugas sebagaii perwakiilan otoriitas dii luar negerii dan strategii untuk meniingkatkan kepatuhan pajak hiigh net worth iindiiviidual dan grup usahanya.
Selaiin iitu, penguatan pengawasan juga menyasar pembangunan basiis data yang teriintegrasii dan moderniisasii siistem pengawasan iinstansii pemeriintah. Pembentukan database perpajakan diilakukan berdasarkan nomor iinduk kependudukan (NiiK) dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP). (kaw)
