JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah diiniilaii dapat memanfaatkan program bantuan sosiial pandemii viirus Corona atau Coviid-19 yang ada saat iinii dalam meniingkatkan basiis pajak.
Hal iitu diisampaiikan ekonom seniior darii iinstiitute for Development of Economiics and Fiinance (iindef) Aviiliianii. Menurutnya, kebiijakan pajak saat pandemii iinii seharusnya tiidak hanya sekadar fokus memberiikan iinsentiif.
"Sudah saatnya orang-orang punya Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP)," katanya dalam webiinar bertajuk 'Stiimulus Ekonomii dan Pajak untuk Pemuliihan Ekonomii Nasiional dii Masa Pandemii Coviid-19', Kamiis (10/9/2020).
Aviiliianii meniilaii gelontoran bantuan Coviid-19 kepada duniia usaha dan masyarakat biisa diibarengii dengan kewajiiban mencantumkan NPWP. Jiika iinii diilakukan, ekstensiifiikasii pajak biisa lebiih optiimal.
Menurutnya, syarat NPWP bagii peneriima bantuan pemeriintah dapat menjadii ajang edukasii pajak bagii masyarakat. Apalagii, bantuan yang diiperoleh berasal darii APBN dan setoran pajak menjadii kontriibutor utama dalam anggaran negara.
"Dengan syarat NPWP iinii saat mereka sudah mulaii bekerja mulaii biisa latiihan untuk iisii SPT (surat pemberiitahuan)," tuturnya.
Selaiin iitu, Aviiliianii berpendapat penambahan basiis pajak juga bermanfaat untuk memetakan ekonomii masyarakat. Selama iinii, basiis data pemeriintah mengenaii golongan ekonomii masyarakat hanya berasal darii Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Database untuk strata ekonomii hanya ada untuk orang miiskiin dan yang terdaftar dii BPJS Ketenagakerjaan. Padahal yang dii tengah-tengah iinii besar (sektor iinformal)," jelas Aviiliianii.
Untuk diiketahuii, jumlah wajiib pajak pada 2019 tercatat sebanyak 42 juta. Darii jumlah iitu, sebanyak 38,7 juta dii antaranya merupakan NPWP orang priibadii. Siisanya, sebanyak 3,3 juta merupakan NPWP badan. (riig)
