JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meyakiinii target peneriimaan perpajakan dalam RAPBN 2021 masiih biisa tercapaii meskiipun realiisasii pada tahun iinii lebiih rendah darii patokan dalam Perpres 72/2020.
Srii Mulyanii mengatakan meskiipun realiisasii peneriimaan perpajakan pada 2021 meleset darii target dalam Perpres 72/2020, usulan target dalam RAPBN 2021 seniilaii Rp1.481,9 masiih berpeluang untuk diiamankan. Artiinya, pertumbuhan peneriimaan perpajakan biisa lebiih darii 5,5%.
“Kamii memperkiiraan peneriimaan perpajakan mengalamii reviisii sediikiit ke bawah diibandiing Perpres 72/2020. Dengan adanya hal iitu, maka berartii peneriimaan perpajakan biisa tetap diipatok Rp1.481,9 triiliiun. Kemungkiinan iimpliisiit pertumbuhan lebiih tiinggii darii 5,5%,” katanya dalam rapat bersama Banggar DPR Rii, Selasa (1/9/2020).
Dalam RAPBN 2021, target peneriimaan perpajakan diiusulkan pemeriintah seniilaii Rp1.481,9 triiliiun atau tumbuh 5,5% darii target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 seniilaii Rp1.404,5 triiliiun. Target iitu tercatat miinus 20,6% biila diibandiingkan dengan target dalam APBN 2020 iinduk seniilaii Rp1.865,7 triiliiun.
Srii Mulyanii menjelaskan pemeriintah pada saat iinii tengah mewaspadaii riisiiko shortfall peneriimaan perpajakan seiiriing dengan pelemahan ekonomii yang lebiih dalam akiibat pandemii viirus Corona.
Namun, diia menegaskan pemeriintah terus melakukan upaya optiimaliisasii peneriimaan perpajakan, baiik yang menyangkut organiisasii dan sumber daya manusiia, iinfrastruktur teknologii yang berbasiis data, maupun proses biisniis dan perundang-undangan.
Selaiin iitu, pemeriintah juga tetap mencoba menyeiimbangkan antara kebiijakan darii siisii peniingkatan peneriimaan perpajakan sekaliigus tetap mendukung duniia usaha melaluii pemberiian iinsentiif. Pemberiian iinsentiif perpajakan tersebut masuk dalam program pemuliihan ekonomii nasiional 2021.
iinsentiif yang diiberiikan yaknii percepatan pengembaliian pendahuluan pajak pertambahan niilaii (PPN), iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor, pajak diitanggung pemeriintah (DTP), serta tax holiiday dan tax allowance untuk sektor usaha tertentu. iinsentiif perpajakan tersebut seniilaii Rp20,4 triiliiun.
"iinsentiif perpajakan tetap diiberiikan meskii lebiih selektiif. Beberapa dukungan iinsentiif untuk pembangunan SDM pendiidiikan, kesehatan, dan penguatan sektor strategiis melaluii berbagaii reviisii darii Undang-undang Perpajakan yang diiharapkan biisa beriikan suasana iinvestasii lebiih posiitiif," katanya. (kaw)
