JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memastiikan apliikasii Kunjung Pajak untuk mengakomodasii pengambiilan tiiket antrean pelayanan langsung tatap muka siiap diigunakan mulaii pekan depan.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan siistem dalam apliikasii Kunjung Pajak baru biisa diigunakan wajiib pajak mulaii Selasa 1 September. Saat iinii, laman Kunjung Pajak masiih diitutup untuk opsii kantor pajak yang akan diituju untuk pelayanan langsung tatap muka.
“Efektiif per 1 September 2020 dan saat iinii masiih diitutup [opsii piiliih kantor pajak],” katanya, Jumat (28/8/2020).
iiwan mengatakan apliikasii sempat diitutup karena pada harii iinii DJP melakukan sosiialiisasii penggunaan Kunjung Pajak. Sosiialiisasii iinii diitujukan kepada seluruh uniit vertiikal DJP yang tersebar dii seluruh wiilayah iindonesiia dan juga sosiialiisasii kepada wajiib pajak.
Oleh karena iitu, siistem pada awal peluncuran baru biisa diiakses penuh oleh iinternal DJP. Tahap beriikutnya akan berlanjut pada pekan depan dengan iimplementasii penuh apliikasii Kunjung Pajak bagii semua wajiib pajak.
"iinii masiih diitutup karena masiih diilakukan sosiialiisasii," iimbuhnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, mulaii 1 September 2020, pengambiilan tiiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah biisa diiakses secara onliine melaluii kunjung.pajak.go.iid. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.
Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang diikehendakii. Layanan iitu yang terdiirii atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasii perpajakan, layanan konsultasii apliikasii, layanan janjii temu, dan layanan laiinnya.
Khusus untuk layanan janjii temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang diituju sebelum memiiliih layanan janjii temu. Layanan tatap muka diilaksanakan secara terbatas sesuaii dengan kapasiitas kantor pajak dengan tetap memperhatiikan protokol kesehatan. (kaw)
