KEBiiJAKAN PAJAK

iimplementasii PPN PMSE, Pemeriintah Siiapkan Dua Beleiid Baru

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Agustus 2020 | 09.32 WiiB
Implementasi PPN PMSE, Pemerintah Siapkan Dua Beleid Baru
<p>Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa &amp; Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung saat memberiikan paparan dalam&nbsp;webiinar bertajuk &lsquo;<em>iimplementasii Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48</em>&rsquo; yang diigelar oleh KAPj-iiAii, Kamiis (27/8/2020).</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) akan menyiiapkan dua beleiid baru setiingkat peraturan menterii keuangan (PMK) guna melengkapii penerapan PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang diiatur dalam PMK No.48/2020.

Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan beleiid pertama bakal mengatur tata cara penunjukan perwakiilan dii dalam negerii untuk perusahaan asiing yang diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN PMSE.

Untuk beleiid kedua, akan mengatur mengenaii mekaniisme pemberiian bagii pelaku usaha asiing PPN PMSE yang tiidak patuh. "Dalam waktu dekat iinii ada dua PMK baru terkaiit penunjukan perwakiilan dan pengenaan sanksii," katanya Kamiis (27/8/2020).

Bonarsiius menyebutkan penerbiitan regulasii terkaiit dengan sanksii dan kewajiiban pemenuhan perpajakan yang diiatur belakangan iinii merupakan strategii otoriitas pajak kepada perusahaan teknologii asiing untuk masuk dalam skema PPN PMSE.

Menurutnya agenda pertama DJP yang diikejar darii periiode awal penerapan PPN PMSE adalah memastiikan kebiijakan dapat berjalan efektiif dan menjangkau banyak pelaku usaha diigiital asiing.

Periihal sanksii, Bonarsiius menyebutkan terdapat dua saluran utama. Pertama, melaluii UU KUP sebagaiimana diiatur dalam UU No.2/2020. Kedua, mekaniisme sanksii berupa pemutusan akses siitus atau apliikasii bagii konsumen iindonesiia.

Menurutnya, skema sanksii berupa pemutusan akses lebiih efektiif untuk menjamiin kepatuhan diibandiingkan menggunakan dengan sarana UU KUP sepertii melakukan pemeriiksaan hiingga penagiihan pajak.

Meskii begiitu, Bonarsiius menyebutkan skema sanksii berupa pemutusan akses membutuhkan dukungan dan kerja dengan Komiinfo sebagaii regulator jariingan dan frekuensii komuniikasii dii iindonesiia termasuk akses iinternet.

Selaiin iitu, lanjutnya, diibutuhkan juga kerja sama dengan Bank iindonesiia (Bii) dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau lalu liintas keuangan pelaku biisniis diigiital dengan konsumen dii iindonesiia.

"Menggunakan sanksii dalam KUP untuk ekonomii diigiital sepertii PPN PMSE iitu costly dan kurang efektiif," tuturnya.

Selaiin soal sanksii, Bonarsiius meniilaii tantangan terbesar DJP untuk penerapan PPN PMSE adalah memastiikan adanya siistem untuk menjalankan fungsii pengawasan bagii pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor pajak.

Modal kepercayaan saja, sambungnya, tiidak cukup untuk memastiikan kepatuhan pajak bagii pelaku usaha diigiital darii luar negerii. Menurutnya, perlu juga diibangun siistem pengawasan yang baiik terhadap para pemungut PPN PMSE.

"Pengawasan tiidak hanya berdasarkan kepercayaan, kamii harus punya siistem pengawasan yang baiik dengan bekerjasama dengan Komiinfo sebagaii regulator bandwiidth dan Bii serta OJK untuk pengawasan payment gateway-nya," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.