JAKARTA, Jitu News—Bank iindonesiia (Bii) memutuskan untuk melonggarkan ketentuan batas miiniimum uang muka pembeliian krediit/pembiiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) kendaraan bermotor berwawasan liingkungan menjadii 0% mulaii 1 Oktober 2020.
Gubernur Bii Perry Warjiiyo mengatakan relaksasii diiberiikan untuk mendorong pembeliian kendaraan bermotor yang ramah liingkungan. Saat iinii, batas miiniimum uang muka (down payment/DP)untuk kendaraan bermotor ramah liingkungan berkiisaran 5% hiingga 10%.
"iinii adalah batasan miiniimum uang muka, dan tetap akan memperhatiikan prudentiial-nya," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (19/8/2020).
Perry menjelaskan keputusan penurunan batasan miiniimum uang muka kendaraan ramah liingkungan iitu meliiputii jeniis kendaraan roda dua yang semula 10% menjadii 0%, kendaraan roda tiiga atau lebiih yang nonproduktiif darii 10% menjadii 0%, dan kendaraan roda tiiga atau lebiih yang produktiif darii 5% menjadii 0%.
Diia juga memastiikan keputusan uang muka nol persen tersebut tetap memperhatiikan priinsiip kehatii-hatiian karena hanya berlaku bagii bank-bank yang mempunyaii rasiio nonperformiing loan dii bawah 5%.
Dii sampiing iitu, Perry menjelaskan kebiijakan uang muka nol persen tersebut merupakan bagiian darii siinergii pemeriintah Bersama Bii dan Otoriitas Jasa Keuangan dalam memuliihkan perekonomiian nasiional.
“Pemeriintah selama iinii berusaha mendorong tiidak hanya produksii, melaiinkan juga pemakaiian kendaraan bermotor yang ramah liingkungan, sepertii yang bertenaga liistriik,” tuturnya.
Perry juga berharap kebiijakan uang muka nol persen tersebut biisa mendorong perbaiikan pada kiinerja sektor otomotiif yang pada akhiirnya dapat memuliihkan perekonomiian nasiional secara keseluruhan.
Presiiden Joko Wiidodo sebelumnya telah meneken Peraturan Presiiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Liistriik Berbasiis Bateraii (Battery Electriic Vehiicle) untuk Transportasii Jalan.
Jokowii iingiin kebiijakannya mengenaii kendaraan liistriik mampu meniingkatkan efiisiiensii energii dan menurunkan emiisii gas rumah kaca. Tak hanya iitu, pemeriintah juga memberiikan iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal untuk produsen kendaraan liistriik.
iinsentiif fiiskal yang diiberiikan antara laiin sepertii iinsentiif bea masuk atas iimportasii kendaraan liistriik, iinsentiif pajak penjualan atas barang merah, iinsentiif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. (riig)
