KEP-368/PJ/2020

Soal Kewajiiban Pemotong PPh Pasal 23/26 Pakaii E-Bupot, iinii Kata DJP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 13 Agustus 2020 | 15.33 WiiB
Soal Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23/26 Pakai E-Bupot, Ini Kata DJP
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan semua wajiib pajak pemotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23/26 yang memenuhii pasal 6 PER-04/PJ/2017 wajiib menggunakan e-Bupot.

Ketentuan iinii berlaku setelah KEP-368/PJ/2020 diiterbiitkan. Dalam beleiid iinii, seluruh wajiib pajak yang memenuhii syarat menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 secara elektroniik harus membuat buktii pemotongan dan diiwajiibkan menyampaiikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 (e-Bupot) mulaii masa pajak September.

“Semua wajiib pajak yang memenuhii Pasal 6 darii PER-04/PJ/2017 maka wajiib langsung menerapkan e-Bupot untuk pemotongan PPh Pasal 23/26," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah, Kamiis (13/8/2020).

Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik antara laiin pertama, menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Kedua, jumlah penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh lebiih darii Rp100 juta dalam satu buktii pemotongan. Ketiiga, sudah pernah menyampaiikan SPT masa elektroniik. Keempat, terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus atau KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tiidak bersiifat akumulatiif.

Melaluii KEP-368/PJ/2020, diirjen pajak juga mengatur aturan bagii wajiib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapii tiidak memenuhii ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik atau baru terdaftar sejak 1 September.

Terhadap wajiib pajak tersebut, keharusan membuat buktii pemotongan dan kewajiiban menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajiib pajak memenuhii ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik.

Pemotong PPh Pasal 23/26 yang menggunakan e-Bupot wajiib memiiliikii sertiifiikat elektroniik sesuaii ketentuan yang diiatur dalam PER-04/PJ/2020. Bagii wajiib pajak pemotong PPh Pasal 23/26 yang sebelumnya telah memiiliikii sertiifiikat elektroniik darii DJP, wajiib pajak tersebut tiidak perlu lagii mengajukan permohonan untuk memperoleh sertiifiikat elektroniik.

Dalam pengajuan permiintaan sertiifiikat elektroniik sebagaiimana diiatur pada PER-04/PJ/2020, wajiib pajak biisa mengajukan permiintaan baiik secara elektroniik maupun tertuliis kepada KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kedudukan wajiib pajak.

Permiintaan sertiifiikat elektroniik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertiifiikat elektroniiknya akan habiis atau telah habiis dalam periiode pencegahan penyebaran Coviid-19, dapat diimiintakan secara onliine. Siimak artiikel ‘Sertiifiikat Elektroniik Kedaluwarsa? Biisa Miinta Secara Onliine dii Siinii’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
maliiktomayou
baru saja
rekanan yang wajiib laporan realiisasii iinsentiif PPh 22 dan 23
user-comment-photo-profile
maliiktomayou
baru saja
rekanan yang wajiib laporan realiisasii iinsentiif PPh 22 dan 23
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Dengannya adanya penerapan e-Bupot iinii diiharapkan dapat mempermudah admiinsiitrasii pemotongan pajak Pasal 23/26.