JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) melakukan penambahan operator seluler atau telekomuniikasii yang biisa melayanii permiintaan kode veriifiikasii e-Fiiliing dii DJP Onliine melaluii pesan siingkat (short message serviice/SMS).
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan operator baru yang akan melayanii SMS OTP tersebut adalah XL Axiiata. Penambahan operator iinii diiproyeksii dapat memberiikan gangguan pada akses layanan DJP Onliine.
“Kiita akan memasukkan [layanan SMS OTP) untuk operator XL," katanya kemariin, diikutiip pada Selasa (10/8/2020).
iiwan menjabarkan dengan bergabungnya XL, maka layanan SMS OTP akan tersediia melaluii tiiga operator jasa telekomuniikasii. Sebelumnya, Telkomsel dan iindosat menjadii dua operator pertama yang bekerja sama dengan otoriitas untuk menyediiakan fiitur layanan SMS OTP bagii wajiib pajak.
Diia menuturkan jadwal pemeliiharaan siistem sebagaii dampak penambahan operator telekomuniikasii iinii membutuhkan waktu yang relatiif lama. iiwan menargetkan pemeliiharaan siistem akan rampung harii iinii, Selasa (11/8/2020).
"[Pemeliiharaan] diilakukan karena saat iinii belum waktu-waktu siibuk [wajiib pajak mengakses DJP Onliine]. Mudah-mudahan besok [harii iinii] biisa selesaii,” ujar iiwan.
Sebagaii iinformasii, untuk wajiib pajak yang iingiin mengaktiifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus diilakukan. Pertama, ubah nomor ponsel (HP) dii halaman ‘profiil’ dii DJP Onliine. Kedua, OTP diikiiriimkan melaluii SMS ke nomor HP Anda. Ketiiga, cek kotak masuk (iinbox) SMS dii HP Anda.
Keempat, masukkan kode OTP untuk veriifiikasii. Keliima, nomor HP Anda berhasiil diiubah dan sudah dapat menggunakan fiitur SMS OTP untuk submiit SPT. Kendatii demiikiian, Anda tetap masiih menggunakan piiliihan pengiiriiman kode veriifiikasii lewat emaiil. Siimak artiikel ‘iingiin Biisa Miinta Kode Veriifiikasii E-Fiiliing Lewat SMS OTP? iinii Caranya’. (kaw)
