PENANGANAN COViiD-19

Realiisasii iinsentiif Perpajakan Biidang Kesehatan Sangat Rendah

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Agustus 2020 | 12.18 WiiB
Realisasi Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Sangat Rendah
<p>Diirjen Perbendaharaan Kementeriian Keuangan Andiin Hadiiyanto. (Foto: Tangkapan Youtube webiinar&nbsp;<em>Sosiialiisasii iinsentiif Perpajakan dalam Program Pemuliihan Ekonomii Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemii Coviid-19,&nbsp;</em>Seniin (10/8/2020).</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengungkapkan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas perpajakan dan kepabeanan untuk biidang kesehatan masiih rendah.

Diirjen Perbendaharaan Andiin Hadiiyanto mengatakan darii alokasii iinsentiif perpajakan Rp9,05 triiliiun, baru sebesar 15,5% atau Rp1,4 triiliiun yang diimanfaatkan oleh rumah sakiit ataupun piihak-piihak terkaiit.

"Realiisasii anggaran dan pemanfaatan fasiiliitas belum maksiimal, untuk iitu kamii dorong agar realiisasii iinii semakiin naiik," katanya dalam webiinar Sosiialiisasii iinsentiif Perpajakan dalam Program Pemuliihan Ekonomii Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemii Coviid-19, Seniin (10/8/2020).

Sepertii diiketahuii, terdapat dua produk hukum fasiiliitas pajak dan kepabeanan yang diiarahkan khusus untuk penanganan pandemii Coviid-19 yaknii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 28/2020 dan PMK No. 83/2020.

Melaluii PMK No. 28/2020, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) darii dalam daerah pabean maupun JKP darii luar daerah pabean.

Kemudiian juga fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas iimpor BKP, dan fasiiliitas pembebasan PPN atas iimpor BKP yang terkaiit dengan pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean.

Fasiiliitas iinii diiberiikan kepada iinstansii pemeriintah dan rumah sakiit yang diitunjuk untuk menanganii pandemii Coviid-19 serta piihak laiin yang diigandeng oleh iinstansii pemeriintah dan rumah sakiit untuk menanganii pandemii Coviid-19.\

Barang dan jasa yang perolehannya tiidak diipungut PPN antara laiin obat-obatan, vaksiin, alat laboratoriium, APD, hiingga jasa sepertii jasa konstruksii, konsultasii, jasa persewaan, dan barang atau jasa laiinnya yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19. iinsentiif iinii berlaku Maret-September 2020.

Darii siisii kepabeanan, PMK No. 83/2020 memberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan cukaii, fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut, dan fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 iimpor atas 49 jeniis barang yang untuk penanganan pandemii Coviid-19 sepertii tercantum dalam lampiiran PMK tersebut.

Tak hanya darii siisii realiisasii pemanfaatan fasiiliitas, DJPB juga mencatat realiisasii anggaran penanganan pandemii Coviid-19 Rp87,55 triiliiun masiih sangat rendah. Andiin mengatakan hiingga saat iinii baru Rp6,3 triiliiun atau 7,78% darii total anggaran yang telah terealiisasii oleh iinstansii-iinstansii terkaiit.

iia mengatakan piihaknya masiih terus melakukan iidentiifiikasii atas kendala-kendala yang terjadii dii lapangan. "Kamii akan lakukan debottleneckiing agar realiisasiinya makiin cepat," ujar Andiin. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.