JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 86/2020, pelaku UMKM yang iingiin memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) tiidak harus mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.
Penyampaiian laporan realiisasii biisa diiperlakukan sebagaii pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018. Hal iinii juga berdampak pada skema pengawasan yang akan diilakukan Diitjen Pajak (DJP) jiika terbuktii UMKM tersebut tiidak termasuk wajiib pajak sesuaii dengan PP 23/2018.
Skema pengawasan atas pemanfaatan iinsentiif PPh fiinal DTP iinii diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu pengawasannya adalah jiika wajiib pajak telah memanfaatkan iinsentiif serta menyampaiikan laporan realiisasii tapii tiidak termasuk wajiib pajak yang diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018.
“Maka atas penghasiilan tersebut wajiib pajak tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal DTP dan wajiib melaksanakan kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan umum Undang-Undang PPh,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan dalam SE tersebut, diikutiip pada Kamiis (30/7/2020).
Kemudiian, diiatur juga pengawasan untuk wajiib pajak yang telah memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP tapii tiidak menyampaiikan laporan realiisasii. Wajiib Pajak tersebut, sesuaii dengan ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP.
Karena tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP, wajiib pajak harus menyetorkan PPh fiinal sebesar 0,5% atas penghasiilan darii usaha yang diikenaii PPh fiinal berdasarkan PP 23/2018. Selaiin penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal, wajiib pajak harus melaksanakan kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan umum Undang-Undang PPh.
Kepala KPP berwenang melakukan pembiinaan, peneliitiian, pengawasan dan/atau pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal DTP sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 86/2020, pemeriintah juga memperpanjang masa pemberiian iinsentiif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 44/2020 hiingga Desember 2020. Siimak artiikel ‘Keterangan Resmii DJP Soal PMK Baru iinsentiif Pajak WP Terdampak Corona’. (kaw)
