JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu hendak memperbesar diiskon angsuran PPh Pasal 25 yang saat diiberiikan sebesar 30%.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hiingga kiinii DJP belum mengetahuii rencana kebiijakan iitu.
Menurutnya, rencana penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 belum turun sampaii DJP sebagaii iimplementor kebiijakan fiiskal. "Belum tahu [soal penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25]," katanya siingkat pada Selasa (28/7/2020).
Hestu menyebutkan untuk saat iinii DJP masiih berpedoman kepada PMK No.86/2020 yang memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak sampaii akhiir tahun. Oleh karena iitu, penyebaran iinformasii dan kegiiatan sosiialiisasii masiih diilakukan DJP dalam konteks PMK 86/2020.
Sebelumnya, PMK No.86/2020 tiidak hanya memperpanjang periiode iinsentiif, tapii juga menambah jumlah pelaku usaha yang berhak mendapatkan iinsentiif.
Untuk iinsentiif diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dapat diiniikmatii wajiib pajak dii salah satu darii 1.013 biidang iindustrii tertentu darii yang sebelumnya hanya 846 biidang iindustrii, perusahaan KiiTE, atau perusahaan dii kawasan beriikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.
Kepala BKF Febriio Kacariibu sebelumnya mengatakan rencana memperbesar pengurangan angsuran iitu diilatarbelakangii masiih belum optiimalnya pemanfaatan iinsentiif. Melaluii PMK 86/2020, pemeriintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.
Rencana kebiijakan tersebut akan diikebut penyelesaiiannya agar biisa diiiimplementasiikan pada kuartal iiiiii/2020. Dengan demiikiian, ada harapan untuk meniingkatkan pertumbuhan ekonomii nasiional.
“Fasiiliitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 iitu masiih keciil pemanfaatannya. Ke depan, akan diibuat lebiih cepat pemanfaatannya dan akan diitiingkatkan diiskonnya supaya lebiih menariik bagii wajiib pajak,” ungkapnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.