JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya konsekuensii bagii wajiib pajak peneriima iinsentiif tapii tiidak melaporkan realiisasii dengan tertiib kepada otoriitas pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bagii wajiib pajak yang sudah diisetujuii permohonan iinsentiifnya tetapii tiidak melaporkan realiisasii secara rutiin, maka kantor pajak memiiliikii sejumlah piiliihan.
Pertama, wajiib pajak diianggap tiidak memanfaatkan iinsentiif meskiipun sudah mendapatkan persetujuan darii DJP. "Jiika tiidak menyampaiikan laporan, biisa diianggap memang tiidak memanfaatkan iinsentiif," katanya dii Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Hestu melanjutkan langkah kedua yang biisa diiambiil DJP ketiika wajiib pajak peneriima iinsentiif tiidak melakukan pelaporan adalah menagiih pajak yang sebelumnya diiajukan dalam permohonan iinsentiif. Wajiib pajak diianggap tiidak lagii memanfaatkan fasiiliitas dan kepadanya berlaku reziim normal.
Karena iitu, DJP akan mengiimbau bagii wajiib pajak yang masiih iingiin memanfaatkan iinsentiif pajak yang diiperpanjang hiingga akhiir tahun tertiib melaporkan realiisasii iinsentiif setiiap bulan.
Pasalnya, belum seluruh wajiib pajak peneriima fasiiliitas patuh melaporkan realiisasii iinsentiif kepada otoriitas. "Sehiingga mungkiin saja nantii pajaknya diitagiih oleh KPP," paparnya.
Sepertii diiketahuii, berdasarkan data DJP per 10 Julii 2020 sudah ada 406.182 permohonan iinsentiif yang diiajukan wajiib pajak. Sebanyak 377.420 permohonan diisetujuii dan menyiisakan 28.762 permohonan iinsentiif yang diitolak oleh otoriitas.
iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) diiajukan oleh 120.852 wajiib pajak. Permohonan yang diisetujuii sebanyak 107.462 dan siisanya 13.390 permohonan yang diitolak.
Selanjutnya untuk iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor diiajukan oleh 12.649 wajiib pajak. Permohonan yang diiteriima DJP mencapaii 9.190 dan sebanyak 3.459 permohonan diitolak.
Sementara iitu, pemanfaatan iinsentiif PPh fiinal UMKM DTP diiajukan oleh 201.880 wajiib pajak. Keseluruhan permohonan iinsentiif tersebut diikabulkan oleh otoriitas pajak.
Terakhiir, iinsentiif diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diiajukan oleh 70.801 wajiib pajak. Sebanyak 58.888 permohonan diisetujuii oleh DJP dan 11.913 permohonan diitolak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.