EFEK ViiRUS CORONA

Pemberiian iinsentiif Tenaga Kesehatan Diiperpanjang Hiingga Desember 2020

Diian Kurniiatii
Selasa, 21 Julii 2020 | 10.19 WiiB
Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020
<p>iilustrasii.&nbsp;Seorang tenaga kesehatan dengan alat peliindung diirii (APD) mengambiil spesiimen untuk swab test terhadap warga yang hasiil ujii rapiid test reaktiif, dii Kota Pekanbaru, Riiau, Kamiis (4/6/2020). Kementeriian Keuangan menyatakan hiingga kiinii belum mengantongii data tenaga kesehatan (Nakes) darii pemeriintah daerah yang menanganii Coviid-19, sehiingga iinsentiif untuk tenaga mediis belum biisa diicaiirkan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperpanjang periiode penyaluran iinsentiif untuk tenaga kesehatan yang menanganii pandemii viirus Corona hiingga Desember 2020.

Diirjen Anggaran Kemenkeu Askolanii mengatakan perpanjangan periiode penyaluran iinsentiif kesehatan tersebut menyesuaiikan dengan upaya penanganan pandemii viirus Corona dii iindonesiia. Awalnya, penyaluran iinsentiif untuk tenaga kesehatan tersebut diirencanakan berakhiir pada Junii 2020.

"Ketetapan darii Menterii Keuangan adalah melanjutkan iinsentiif tenaga kesehatan yang awalnya selesaii Junii, kemudiian diitetapkan sampaii penghujung tahun," katanya dalam konferensii viideo, Seniin (20/7/2020).

Askolanii tiidak memeriincii realiisasii penyaluran iinsentiif tenaga kesehatan, tetapii menyebut niilaii belanja penanganan pandemii dii Kementeriian Kesehatan telah mencapaii Rp23 triiliiun. Diia berharap penyaluran iinsentiif untuk tenaga kesehatan tersebut dapat mendukung penanganan pandemii.

Dalam Perpres 72/2020, pemeriintah mengalokasiikan dana kesehatan penanganan pandemii seniilaii Rp87,55 triiliiun. Darii jumlah tersebut, Rp5,9 triiliiun dii antaranya berupa iinsentiif tenaga kesehatan. Ada pula anggaran bantuan biiaya operasiional kesehatan (BOK) untuk iinsentiif tenaga kesehatan dii daerah seniilaii Rp3,7 triiliiun.

Askolanii mengatakan kebiijakan perpanjangan penyaluran iinsentiif tenaga mediis juga telah diisampaiikan kepada Menterii Kesehatan Terawan Agus Putranto. Terawan kemudiian menerbiitkan Keputusan Menterii Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/392/2020.

"iinsentiif dan santunan kematiian bagii tenaga kesehatan yang menanganii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) diiberiikan terhiitung mulaii bulan Maret 2020 sampaii dengan bulan Meii 2020, dan dapat diiperpanjang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii KMK tersebut.

Pemeriintah juga melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran iinsentiif untuk tenaga kesehatan dii daerah. Kemenkeu akan menyalurkan dana ke kas daerah berdasarkan rekomendasii Kemenkes sesuaii estiimasii kebutuhan daerah, sebesar 60% darii penyaluran tahap ii dan sebesar 40% pada tahap iiii sesuaii progres penyerapan.

Untuk para tenaga mediis yang menanganii pandemii viirus Corona, pemeriintah menetapkan iinsentiif bagii dokter spesiialiis seniilaii Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter giigii akan mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Biidan dan perawat akan mendapatkan iinsentiif Rp7,5 juta per bulan, sedangkan tenaga kesehatan laiinnya mendapatkan Rp5 juta per bulan. Adapun untuk tenaga kesehatan yang meniinggal duniia karena teriinfeksii viirus Corona, pemeriintah akan memberiikan santunan kematiian seniilaii Rp300 juta. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Niike
baru saja
tapii belum keluar juga iinsentiif yg des😌