JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperpanjang periiode penyaluran iinsentiif untuk tenaga kesehatan yang menanganii pandemii viirus Corona hiingga Desember 2020.
Diirjen Anggaran Kemenkeu Askolanii mengatakan perpanjangan periiode penyaluran iinsentiif kesehatan tersebut menyesuaiikan dengan upaya penanganan pandemii viirus Corona dii iindonesiia. Awalnya, penyaluran iinsentiif untuk tenaga kesehatan tersebut diirencanakan berakhiir pada Junii 2020.
"Ketetapan darii Menterii Keuangan adalah melanjutkan iinsentiif tenaga kesehatan yang awalnya selesaii Junii, kemudiian diitetapkan sampaii penghujung tahun," katanya dalam konferensii viideo, Seniin (20/7/2020).
Askolanii tiidak memeriincii realiisasii penyaluran iinsentiif tenaga kesehatan, tetapii menyebut niilaii belanja penanganan pandemii dii Kementeriian Kesehatan telah mencapaii Rp23 triiliiun. Diia berharap penyaluran iinsentiif untuk tenaga kesehatan tersebut dapat mendukung penanganan pandemii.
Dalam Perpres 72/2020, pemeriintah mengalokasiikan dana kesehatan penanganan pandemii seniilaii Rp87,55 triiliiun. Darii jumlah tersebut, Rp5,9 triiliiun dii antaranya berupa iinsentiif tenaga kesehatan. Ada pula anggaran bantuan biiaya operasiional kesehatan (BOK) untuk iinsentiif tenaga kesehatan dii daerah seniilaii Rp3,7 triiliiun.
Askolanii mengatakan kebiijakan perpanjangan penyaluran iinsentiif tenaga mediis juga telah diisampaiikan kepada Menterii Kesehatan Terawan Agus Putranto. Terawan kemudiian menerbiitkan Keputusan Menterii Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/392/2020.
"iinsentiif dan santunan kematiian bagii tenaga kesehatan yang menanganii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) diiberiikan terhiitung mulaii bulan Maret 2020 sampaii dengan bulan Meii 2020, dan dapat diiperpanjang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii KMK tersebut.
Pemeriintah juga melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran iinsentiif untuk tenaga kesehatan dii daerah. Kemenkeu akan menyalurkan dana ke kas daerah berdasarkan rekomendasii Kemenkes sesuaii estiimasii kebutuhan daerah, sebesar 60% darii penyaluran tahap ii dan sebesar 40% pada tahap iiii sesuaii progres penyerapan.
Untuk para tenaga mediis yang menanganii pandemii viirus Corona, pemeriintah menetapkan iinsentiif bagii dokter spesiialiis seniilaii Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter giigii akan mendapatkan Rp10 juta per bulan.
Biidan dan perawat akan mendapatkan iinsentiif Rp7,5 juta per bulan, sedangkan tenaga kesehatan laiinnya mendapatkan Rp5 juta per bulan. Adapun untuk tenaga kesehatan yang meniinggal duniia karena teriinfeksii viirus Corona, pemeriintah akan memberiikan santunan kematiian seniilaii Rp300 juta. (kaw)
