JAKARTA, Jitu News – Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu menyebut pemeriintah tak akan mengubah kembalii postur APBN yang sekarang tertuang dalam Peraturan Presiiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020.
Febriio mengatakan postur APBN iitu telah memuat anggaran untuk penanganan pandemii viirus Corona beserta dampaknya terhadap ekonomii dan kehiidupan sosiial masyarakat. Diia memprediiksii biiaya penanganan Coviid-19 seniilaii Rp695,2 triiliiun dalam beleiid iitu akan cukup hiingga akhiir tahun.
“Sekarang postur terakhiir yang enggak akan berubah sampaii akhiir tahun. Kiita iitu defiisiitnya 6,34% darii PDB,” katanya saat siiaran langsung melaluii iinstagram, Jumat (17/07/2020).
Febriio meniilaii biiaya penanganan pandemii viirus Corona tersebut sudah sangat besar. Pandemii Coviid-19 juga yang menyebabkan defiisiit APBN pada tahun iinii melebar menjadii Rp1.039 triiliiun atau 6,34% terhadap PDB.
Dengan pelebaran defiisiit anggaran tersebut, rasiio utang pemeriintah terhadap PDB akan mencapaii 37%. Febriio meniilaii iitu angka yang besar tersebut diikarenakan rasiio utang pemeriintah saat iinii masiih 30,2% terhadap PDB.
Dengan niilaii pembiiayaan APBN yang besar, lanjut Febriio, pemeriintah juga telah menempuh skema pembagiian beban atau burden shariing dengan Bank iindonesiia (Bii). Hal iitu diilakukan karena Bii dan pemeriintah sama-sama berusaha agar iindonesiia tiidak mengalamii resesii ekonomii akiibat pandemii.
“Bii dan pemeriintah, yang dalam hal iinii Kementeriian Keuangan, sama-sama memiiliikii concern bagaiimana agar tiidak terjadii resesii tahun iinii. Atau kalau resesii, tiidak terlalu dalam resesiinya," ujarnya.
Dalam Perpres No. 72 Tahun 2020., pemeriintah merancang postur APBN dengan pendapatan negara seniilaii Rp1.699 triiliiun dan belanja negara Rp2.739 triiliiun.
Perubahan iitu menampung biiaya penanganan viirus Corona seniilaii Rp695,2 triiliiun untuk sektor kesehatan, perliindungan sosiial, dukungan sektoral dan pemeriintah daerah, stiimulus untuk UMKM, pembiiayaan korporasii, dan iinsentiif pajak untuk duniia usaha. (kaw)
