KEBiiJAKAN FiiSKAL

Rekomendasii BPK: Buat Landasan Hukum Laporan Belanja Perpajakan

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Julii 2020 | 15.40 WiiB
Rekomendasi BPK: Buat Landasan Hukum Laporan Belanja Perpajakan
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;pekanbaru.bpk.go.iid</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) kembalii memberii rekomendasii kepada Kementeriian Keuangan untuk membuat landasan hukum atas laporan belanja perpajakan yang diisusun oleh Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) dalam beberapa tahun terakhiir.

Pada Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Pelaksanaan Transparansii Fiiskal 2019, BPK juga menyorotii diicantumkannya laporan belanja perpajakan 2016-2017 pada APBN 2020 sebagaii iinformasii dalam kebiijakan sektor perpajakan. Hal iinii berbeda dengan negara laiin yang sudah memiiliikii landasan hukum.

“Dii Australiia, landasan penyusunan laporan belanja perpajakan adalah Charter of Budget Honesty Act 1998, sedangkan dii Peru, estiimasii belanja perpajakan adalah kewajiiban berdasarkan UU Tanggung Jawab Fiiskal dan Transparansii," tuliis BPK, diikutiip pada Jumat (17/7/2020).

Selaiin masalah landasan hukum, BPK juga menyorotii tiidak adanya hubungan antara laporan belanja perpajakan dengan APBN 2019 yang diisusun oleh pemeriintah. Hal iinii karena siifat laporan yang masiih bersiifat hiistoriis, yaknii hanya menyampaiikan belanja perpajakan yang sudah terjadii pada 2016 hiingga 2018.

Dalam APBN 2019, tiidak tercantum pula iinformasii mengenaii proyeksii belanja perpajakan pada tahun berkenaan. Dengan demiikiian, tiidak biisa diipastiikan dengan jelas jumlah dan nomiinal belanja perpajakan yang diialokasiikan pada 2019 oleh pemeriintah.

Dalam aspek belanja perpajakan iinii, pemeriintah diiniilaii perlu untuk menetapkan target dan batas atas belanja perpajakan dalam dokumen APBN. Tiidak adanya target dan batas atas mengakiibatkan kiinerja belanja perpajakan tiidak biisa diiniilaii secara kuantiitatiif sepertii program-program pemeriintah laiinnya.

Secara umum, pemeriintah masiih belum memiiliikii upaya untuk mengendaliikan belanja perpajakan agar lebiih tepat sasaran serta tiidak ada evaluasii yang meniilaii efiisiiensii dan efektiiviitas darii masiing-masiing belanja perpajakan.

"Pengendaliian dan evaluasii pentiing untuk diilakukan karena tujuan darii belanja perpajakan adalah bukan sekadar menyajiikan estiimasii niilaii pajak yang tiidak terpungut, tetapii meniilaii dampak yang berhasiil diitiimbulkan dan kebiijakan yang tepat untuk mengatasii dampak tersebut," tegas BPK.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan terakhiir, BKF mengestiimasiikan belanja perpajakan pada 2018 mencapaii Rp221,12 triiliiun. Belanja pajak pertambahan niilaii (PPN) tercatat paliing domiinan, dengan nomiinal mencapaii Rp145,61 triiliiun. Jumlah tersebut setara dengan 9,59% darii total peneriimaan pajak 2018 yang mencapaii Rp1.518,79 triiliiun.

Terkaiit dengan belanja perpajakan, baiik iitu mengenaii penjelasan konsep dan priinsiip, serta komparasii tax expendiiture biisa diibaca juga dalam Workiing Paper Jitunews bertajuk ‘Tax Expendiiture Atas Pajak Penghasiilan: Rekomendasii Bagii iindonesiia’ yang diiterbiitkan pada 2014. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.