JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memeriincii kewenangan Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS) dalam penanganan permasalahan stabiiliitas siistem keuangan yang diiamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 2/2020 melaluii PP No. 33/2020.
Sesuaii dengan UU No. 2/2020, LPS diiberii kewenangan untuk melakukan persiiapan bersama dengan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) untuk penanganan masalah solvabiiliitas bank dan melakukan penjualan/repo surat berharga negara (SBN) kepada Bank iindonesiia (Bii).
Kemudiian menerbiitkan surat utang, dan menariik piinjaman darii piihak laiin atau pemeriintah biila liikuiidiitas LPS diiperkiirakan mengalamii kesuliitan untuk menanganii bank gagal, dan mengambiil keputusan melakukan atau tiidak melakukan penyelamatan nonsiistemiik yang diinyatakan sebagaii bank gagal
"Untuk melaksanakan Pasal 20 ayat 2 UU No. 2/2020 ..., perlu menetapkan PP Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabiiliitas Siistem Keuangan," tuliis pertiimbangan PP No. 33/2020, sepertii diikutiip Jumat (10/7/2020).
Dalam melakukan persiiapan penanganan dan peniingkatan iintensiitas persiiapan penanganan permasalahan bank baiik bank siistemiik maupun bank selaiin bank siistemiik, PP No. 33/2020 mengatur persiiapan penanganan ketiika bank diitetapkan sebagaii bank dalam pengawasan iintensiif oleh OJK.
Pada saat melakukan persiiapan untuk menanganii bank tersebut, LPS perlu berkoordiinasii dengan OJK untuk melakukan pertukaran data bank, melakukan pemeriiksaan bersama atas bank, atau kegiiatan laiinnya dalam rangka persiiapan resolusii oleh LPS.
Pemeriiksaan bersama OJK dan LPS atas bank paliing sediikiit meliiputii pemetaan dan peniilaiian aset serta kewajiiban bank, persiiapan preservasii data, dan pemeriiksaan riisiiko hukum.
"Pengurus dan pegawaii bank harus mendukung kegiiatan pemeriiksaan bersama dengan memberiikan data dan/atau iinformasii yang diibutuhkan oleh LPS dan OJK," demiikiian bunyii Pasal 5 PP No. 33/2020.
Selaiin memiinta iinformasii dan memeriiksa, LPS juga dapat melakukan kegiiatan laiin untuk persiiapan penanganan bank. Kegiiatan dii siinii termasuk persiiapan iidentiifiikasii pengelompokan aset dan/atau kewajiiban bank yang akan diialiihkan serta mengajukan iiziin priinsiip pendiiriian bank perantara.
Jiika 1 tahun sejak diitetapkan sebagaii bank dalam pengawasan iintensiif ternyata permasalahan solvabiiliitas bank iitubelum teratasii, LPS melakukan penjajakan dengan bank laiin yang mau meneriima pengaliihan atau seluruh aset dan kewajiiban bank setelah diikoordiinasiikan bersama dengan OJK.
Selaiin menetapkan status bank sebagaii bank dalam pengawasan iintensiif, OJK dapat meniingkatkan status bank sebagaii bank dalam pengawasan khusus. Saat iitu, LPS melakukan kegiiatan peniingkatan iintensiitas persiiapan penanganan bank.
Dalam kegiiatan peniingkatan iintensiitas iinii, LPS melakukan kegiiatan pemutakhiiran hasiil pemeriiksaan bersama yang telah diilakukan pada tahap persiiapan penanganan.
LPS juga dapat melakukan penjajakan kepada calon bank peneriima pengaliihan aset dan/atau kewajiiban bank, melakukan penjajakan kepada pemegang saham yang berpotensii iikut melakukan penyetoran modal untuk bank siistem, atau melakukan pengajuan iiziin usaha bank perantara.
LPS juga berkoordiinasii dengan OJK memiinta pengurus bank menjaga kondiisii keuangan bank untuk mencegah terjadiinya penurunan aset dan peniingkatan kewajiiban, mendukung pelaksanaan pengaliihan aset dan kewajiiban, serta memfasiiliitasii LPS memasarkan aset dan kewajiiban bank.
Lebiih lanjut, OJK juga dapat memiinta pengurus bank untuk menyerahkan pernyataan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berlaku efektiif biila bank diitetapkan sebagaii bank gagal oleh LPS. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.