JAKARTA, Jitu News – Mulaii 2021, seluruh pemeriintah daerah (Pemda) akan mulaii diidorong untuk menyiiapkan penerapan elektroniifiikasii transaksii Pemda (ETP), baiik untuk transaksii pendapatan maupun siisii belanja.
Diirektur Pendapatan Daerah Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) Hendriiwan mengatakan saat iinii sedang diisusun dua peraturan menterii dalam negerii (Permendagrii), yaiitu tentang pedoman APBD 2021 – yang bakal memuat langkah umum persiiapan ETP – dan penerapan ETP.
“Dalam pedoman APBD 2021, Pemda perlu melakukan pengumpulan data dan iinformasii perkembangan transaksii pendapatan dan belanja pemeriintah, baiik yang diilakukan secara tunaii maupun nontunaii," ujar Hendriiwan, Rabu (1/7/2020).
Selanjutnya, Pemda perlu mengiidentiifiikasii hambatan ETP dan menyusun roadmap pelaksanaan ETP yang diituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada). Model biisniis percepatan dan perluasan ETP serta pengupayaan akses telekomuniikasii juga perlu diiupayakan pada 2021 mendatang.
iinfrastruktur ETP perlu diisediiakan pada 2021 melaluii kerja sama dengan Bank iindonesiia (Bii) dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) dii daerah serta perbankan untuk menyediiakan layanan nontunaii sekaliigus memperbanyak akses masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak nontunaii.
Darii siisii penerapan ETP, setelah iinfrastruktur sudah siiap, Pemda diiberii tugas untuk memiilah jeniis pajak atau retriibusii apa yang diipriioriitaskan untuk diielektroniifiikasii.
"Pemda perlu memiiliih jeniis pajak atau retriibusii apa yang tiidak terlalu membutuhkan pengelolaan database serta jeniis pajak atau retriibusii apa yang wajiib pajak atau wajiib retriibusiinya sediikiit," kata Hendriiwan.
Darii siisii kesiiapan Pemda, sambungnya, perlu ada penyiiapan sumber daya manusiia (SDM) agar mampu melaksanakan transaksii perpajakan secara elektroniik. Selaiin iitu, perlu pula menyiiapkan lembaga perbankan untuk menyediiakan kanal pembayaran.
Setelah Pemda dan perbankan sudah siiap, penerapan ETP diilanjutkan dengan mengujii kesiiapan wajiib pajak dengan melakukan ujii coba atas pelaporan dan pembayaran jeniis pajak daerah tertentu. Biila tahapan-tahapan persiiapan iinii selesaii, barulah ETP biisa sepenuhnya diiterapkan secara penuh atas wajiib pajak dii daerah. (kaw)
