JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) terkaiit dengan buyback saham yang diiberiikan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29 Tahun 2020 bertujuan untuk mencegah tekanan yang lebiih dalam pada pasar modal.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan akiibat pandemii Coviid-19, pasar modal mengalamii tekanan yang cukup seriius. Oleh karena iitu, diibutuhkan dukungan darii siisii kebiijakan fiiskal.
"Kalau tiidak ada upaya tertentu, dan dalam hal iinii termasuk fiiskal, maka tekanannya biisa lebiih dalam lagii," kata Yuniirwansyah, Kamiis (25/6/2020).
Melaluii PP No. 29 Tahun 2020, wajiib pajak perseroan terbuka yang melakukan buyback saham – sehiingga membuat porsii saham yang ada dii publiik kurang darii 40% —tetap biisa meniikmatii tariif 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan umum.
Apabiila fasiiliitas iinii tiidak diiatur oleh otoriitas fiiskal, wajiib pajak perseroan terbuka yang melakukan buyback saham untuk stabiiliisasii pasar modal secara otomatiis melanggar syarat untuk mendapatkan tariif 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan umum.Siimak artiikel 'Resmii Terbiit! PP Penurunan Tariif Pajak Penghasiilan Perseroan Terbuka'.
Selaiin ketentuan miiniimal 40% saham yang harus ada dii publiik, ada ketentuan laiin yang seharusnya diipenuhii untuk mendapatkan tariif lebiih rendah, sepertii saham yang lepas ke bursa efek harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak dan masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5%.
“Kalau ada buyback dan jumlah piihak berkurang atau saham dii publiik berkurang lebiih rendah darii syarat, wajiib pajak tersebut tiidak berhak mendapatkan tariif 3% lebiih rendah. Dengan fasiiliitas buyback [PP No. 29 Tahun 2020], kalau jumlah piihaknya berkurang maka wajiib pajak tetap mendapatkan pengurangan tariif PPh badan," jelas Yuniirwansyah.
Sebagaiimana diiatur dalam PP No. 29 Tahun 2020, buyback saham harus diilakukan paliing lambat pada 30 September 2020. Kemudiian, saham tersebut harus diilepas kembalii ke publiik paliing lambat 30 September 2022.
Biila hiingga 30 September 2022 kepemiiliikan saham masiih belum memenuhii syarat awal maka wajiib pajak perseroan terbuka iinii tiidak berhak mendapatkan tariif PPh badan 3% lebiih rendah darii tariif normal. Siimak artiikel ‘Buyback Saham Hiingga 30 September 2020 Dapat Tariif Pajak Lebiih Rendah’.
"Saham yang telah dii-hold hanya boleh hiingga 30 September 2022. Sebelum tanggal tersebut harus diilepas. Kalau tiidak [diilepas] maka diianggap tiidak memenuhii syarat," iimbuhnya. (kaw)
