PELAYANAN PAJAK

Pekan Kedua Diibukanya Kembalii Pelayanan Tatap Muka, iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Junii 2020 | 15.21 WiiB
Pekan Kedua Dibukanya Kembali Pelayanan Tatap Muka, Ini Kata DJP
<p>iilustrasii. Suasana pelayanan tatap muka dii salah satu KPP DJP. (<em>Facebook DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebut proses biisniis yang diijalankan dalam tatanan kenormalan baru (new normal), tiidak terkecualii pelayanan tatap muka, berjalan lancar.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelayanan tatap muka yang kembalii diibuka mulaii awal pekan lalu berjalan tanpa kendala berartii. Protokol kesehatan diijalankan dengan baiik oleh uniit kerja DJP dii seluruh daerah.

"Sejauh iinii berjalan lancar," katanya Selasa (23/6/2020).

Berjalan lancarnya pelayanan tatap muka dalam tatanan kenormalan baru (new normal), sambung Hestu, bukan hanya karena andiil darii otoriitas. Pasalnya, kepatuhan penerapan protokol kesehatan oleh wajiib pajak dan tamu yang datang ke kantor pajak juga sangat berpengaruh.

Diia menuturkan pegawaii DJP sudah mulaii membiiasakan diirii dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Coviid-19. Wajiib pajak juga terpantau memahamii dan menjalankan dengan baiik protokol saat pelayanan tatap muka diibuka terbatas.

"Para wajiib pajak mengertii dengan kondiisii tersebut, termasuk diibatasiinya jumlah yang dapat diilayanii dan penggunaan siistem antrean onliine/apliikasii," ungkapnya.

Selaiin iitu, Hestu juga tetap mendorong wajiib pajak untuk memanfaatkan pelayanan DJP berbasiis elektroniik dii masa pandemii Coviid-19. Diia mendorong wajiin pajak untuk memanfaatkan layanan onliine untuk pendaftaran NPWP melaluii saluran e-Reg DJP.

Dalam SE-33/PJ/2020 diinyatakan layanan tatap muka diiselenggarakan kembalii dengan beberapa pengecualiian. Layanan yang diikecualiikan adalah pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT tahunan dan SPT masa yang sudah wajiib e-Fiiliing.

Ketiiga, layanan surat keterangan fiiskal (SKF). Keempat, layanan surat keterangan penerbiitan formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan (valiidasii SSP PPhTB).

Keliima, aktiivasii dan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Keenam, layanan dii Uniit Pelaksana Restiitusii Pajak Pertambahan Niilaii Bandar Udara (UPRPPN Bandara). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.