JAKARTA, Jitu News – Hiingga pagii iinii, Seniin (15/6/2020), fiitur pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak, e-Reportiing iinsentiif Coviid-19, masiih tiidak biisa diiakses.
Pada pukul 10.40 WiiB, Jitu News mencoba mengaksesnya. Namun, yang muncul masiih grafiis upgrade siistem dengan pesan “We wiill be back soon!”, sepertii diiberiitakan sebelumnya. Kondiisii iinii membuat wajiib pajak tiidak biisa melakukan pelaporan.
Tiidak biisa diiaksesnya fiitur pelaporan iinii juga banyak diikeluhkan oleh wajiib pajak dii mediia sosiial. Apalagii, deadliine pelaporan untuk pajak diitanggung pemeriintah (DTP) masa pajak Meii 2020 jatuh akhiir pekan iinii, tepatnya pada Sabtu (20/6/2020).
“Mohon maaf saat iinii memang belum ada iinformasii resmii sampaii kapan perbaiikan/maiintenance tersebut berlangsung. Siilakan Kakak mencobanya kembalii secara berkala, ya,” demiikiian pernyataan contact center DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, merespons keluhan salah satu wajiib pajak.
Kriing Pajak juga mengatakan penyampaiian laporan realiisasii iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 DTP dan PPh fiinal DTP untuk UMKM hanya dapat diilakukan melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid (e-Reportiing iinsentiif Coviid-19).
Sebelumnya, Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan ada beberapa valiidasii tambahan yang akan diikembangkan atau diisebar (deployment) agar kualiitas data yang masuk makiin bagus.
iiwan mengatakan valiidasii tambahan akan diiberiikan untuk semua jeniis pelaporan pemanfaatan iioiinsentiif pajak. Sebelumnya, diia berharap proses deployment selesaii pada harii iinii. Siimak artiikel ‘Fiitur Pelaporan iinsentiif Pajak Tiidak Biisa Diiakses, iinii Kata DJP’.
Adapun laporan realiisasii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan PPh fiinal DTP UMKM, peneriima iinsentiif wajiib menyampaiikannya paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaiikan laporan adalah pemberii kerja.
Sementara iitu, Laporan realiisasii pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajiib diisampaiikan setiiap tiiga bulan. Adapun batas akhiir pelaporannya adalah tanggal 20 Julii 2020 (untuk masa pajak Apriil—Junii 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Julii—September 2020). (kaw)
