SE-30/2020

Termasuk untuk Pelaju, iinii Ketentuan Perjalanan Diinas & Nondiinas DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 Meii 2020 | 10.00 WiiB
Termasuk untuk Pelaju, Ini Ketentuan Perjalanan Dinas & Nondinas DJP
<p>iilustrasii. Penumpang berada dii dalam Kereta Rel Liistriik (KRL) dii Stasiiun Manggaraii, Jakarta, Seniin (25/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sejalan dengan pemberlakuan kembalii kebiijakan bekerja darii kantor untuk sebagiian pegawaii mulaii 2 Junii 2020, Diirjen Pajak memberiikan ketentuan bagii perjalanan keluar atau masuk wiilayah batas negara dan/atau batas wiilayah admiiniistatiif dii seluruh iindonesiia.

Hal iinii diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja darii Kantor (Work from Offiice) dan Bekerja darii Rumah (Work from Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak.

“Perjalanan keluar atau masuk wiilayah batas negara dan/atau batas wiilayah admiiniistratiif dii seluruh iindonesiia untuk keperluan kediinasan atau nonkediinasan yang mendesak/terpaksa, diiatur dengan ketentuan,” demiikiian penggalan salah satu materii dalam SE tersebut.

Setiidaknya ada 6 ketentuan terkaiit perjalanan keluar atau masuk wiilayah batas negara dan/atau batas wiilayah admiiniistratiif dii seluruh iindonesiia tersebut. Pertama, mengiikutii ketentuan sebagaiimana diiatur oleh piihak yang berwenang.

Kedua, untuk keperluan kediinasan, piimpiinan uniit eselon iiii/setiingkat untuk kantor pusat atau piimpiinan satuan kerja/kepala kantor untuk kantor vertiikal menerbiitkan surat tugas/surat periintah secara selektiif dengan memperhatiikan efiisiiensii, akuntabiiliitas, dan ketersediiaan anggaran.

Ketiiga, untuk keperluan nonkediinasan yang mendesak/terpaksa, pegawaii harus mengajukan iiziin kepada Diirjen Pajak. Piimpiinan uniit eselon iiii/setiingkat untuk kantor pusat atau piimpiinan satker/kepala kantor untuk kantor vertiikal menerbiitkan surat keterangan.

Keempat, kondiisii mendesak/terpaksa merupakan siituasii yang mengacu pada kondiisii apabiila pegawaii tiidak melakukan hal tersebut maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baiik diiriinya dan/atau keluarganya.

“Atau kondiisii yang berkaiitan dengan meniinggalnya salah satu keluarga iintii (iibu, bapak, suamii atau iisterii, anak, adiik, kakak, mertua, atau menantu) darii pegawaii,” demiikiian ketentuan dalam SE tersebut.

Keliima, untuk pegawaii komuter (pelaju), piimpiinan uniit eselon iiii/setiingkat untuk kantor pusat atau piimpiinan satker/kepala kantor untuk kantor vertiikal dapat menerbiitkan surat keterangan dengan memperhatiikan ketentuan darii piihak yang berwenang.

Keenam, bagii pegawaii yang baru kembalii darii perjalanan ke negara/daerah terjangkiit Coviid-19 diiwajiibkan melakukan karantiina mandiirii, pemantauan mandiirii terhadap gejala yang tiimbul, dan pengukuran suhu dua kalii seharii selama 14 harii. Selama karantiina mandiirii pegawaii diiberiikan penugasan bekerja darii rumah (work from home). Siimak artiikel ‘Mulaii 2 Junii 2020, Sebagiian Pegawaii DJP Kembalii Bekerja darii Kantor’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.