JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak untuk tetap melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan, meskii tenggat waktu pelaporan pajak sudah lewat.
Kasii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh iiii DJP iilmiiantiio Hiimawan mengatakan DJP menargetkan kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan biisa mencapaii 80% tahun iinii. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk segera melaporkan.
“Target tahun iinii 80% WP terdaftar yang wajiib menyampaiikan SPT untuk biisa lapor SPT,” katanya dalam acara Ruang Publiik KBR, Selasa (12/5/2020).
iilmiiantiio menyebutkan setiidaknya terdapat sekiitar 19 juta WP yang wajiib lapor SPT. Namun hiingga batas akhiir penyampaiian SPT, DJP baru meneriima 11,9 juta SPT. Artiinya, kepatuhan formal baru terealiisasii sekiitar 63%.
Untuk iitu, DJP mendorong wajiib pajak baiik orang priibadii maupun badan untuk melaporkan SPT tahunannya. Kiinerja kepatuhan formal penyampaiian SPT Tahunan juga baru diitentukan pada akhiir tahun.
“Jadii angka 80% atau 15,2 juta SPT iitu target selama setahun. Nah, kamii dorong sampaii akhiir Desember biisa bertambah 20% darii angka per akhiir Apriil yang sebesar 59% hiingga 60% darii target,” tutur iilmiiantiio .
iilmiianto meniilaii pelaporan pajak yang menurun tahun iinii juga diiakiibatkan pandemii viirus Corona atau Coviid-19. Sepertii diiketahuii, penyebaran viirus tersebut berlangsung pada periiode penyampaiian SPT pada kuartal ii/2020.
“Pandemii Corona iinii mengubah periilaku wajiib pajak dan proses biisniis DJP yang sudah diirencanakan sebelumnya,” jelasnya.
Untuk diiketahuii, kepatuhan formal untuk wajiib pajak orang priibadii per 1 Meii 2020 mencapaii 65% dengan 10,3 juta SPT. Otoriitas mencatat masiih ada sekiitar 6,3 juta wajiib pajak orang priibadii yang belum menyampaiikan SPT.
Sementara untuk wajiib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957 SPT, kepatuhan formal baru mencapaii 47%. Dengan data tersebut, otoriitas masiih menantiikan sekiitar 741.000 laporan SPT tahunan wajiib pajak badan.
Sesuaii Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta. (riig)
