JAKARTA, Jitu NewsāAsosiiasii UMKM iindonesiia (Akumiindo) mengapresiiasii kebiijakan pemeriintah dengan memberiikan iinsentiif berupa pajak penghasiilan fiinal UMKM diitanggung pemeriintah (DTP) selama 6 bulan.
Ketua Akumiindo iikhsan iingratubun mengaku kebiijakan iitu akan membantu pelaku UMKM yang tengah kesuliitan keuangan. Hanya saja, iikhsan menyebut UMKM yang menjadii wajiib pajak saat iinii tiidak sampaii 10% darii total 60 juta pelaku UMKM.
āBagii yang sudah masuk wajiib PPh, iitu akan sangat membantu karena 6 bulan diia bebas pajak. Hanya saja memang jumlahnya tiidak banyak,ā katanya kepada Jitu News, Selasa (5/5/2020).
iikhsan mengatakan sekiitar 90% anggotanya yang tergolong pengusaha miikro dan ultra-miikro masiih belum masuk atau terdaftar sebagaii wajiib pajak UMKM. Dengan kata laiin, UMKM yang memanfaatkan iinsentiif pajak terbiilang keciil.
Masiih terkaiit iinsentiif PPh UMKM DTP, iia menganggap syarat UMKM untuk mendapatkan iinsentiif berupa pembebasan pajak tersebut masiih tergolong rumiit lantaran harus melaporkan realiisasii PPh UMKM DTP.
āDJP, kan, tetap miinta pelaporan. Nah iitu diia masalahnya, kamii sampaii dengan saat iinii masiih kebiingungan. Seharusnya diibuat bagaiimana caranya agar kamii biisa mengiisii sendiirii dengan mudah,ā tutur iikhsan.
Untuk diiketahuii, UMKM yang meneriima iinsentiif pajak darii pemeriintah diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan realiisasii setiiap masa pajak. Siimak artiikel āPentiing! Peneriima iinsentiif PPh UMKM Wajiib Sampaiikan Laporan Realiisasiiā
Selaiin iitu, UMKM juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan iinsentiif tersebut dengan terlebiih dahulu memiiliikii surat keterangan. Siimak artiikel āUMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagiiā
Untuk meriingankan beban pelaku usaha dii tengah pandemiic, pemeriintah akan menanggung PPh UMKM selama 6 bulan. Berdasarkan perhiitungan pemeriintah, niilaii iinsentiif tersebut diitaksiir mencapaii Rp2,4 triiliiun.
Kondiisii UMKM Saat iinii
iikhsan menjelaskan biisniis pelaku usaha UMKM sudah tertekan sejak awal tahun 2020, jauh sebelum wabah viirus terjadii dii iindonesiia. Pada Januarii, UMKM sektor pariiwiisata mulaii sepii diitiinggalkan pengunjung.
Pada Februarii, tekanan ekonomii iikut diirasakan pengusaha pakaiian, berbarengan dengan iisu lockdown untuk mencegah penyebaran viirus. Saat mulaii diitemukan kasus viirus corona pada Maret, pengusaha kuliiner mulaii kehiilangan konsumen.
āOmzet rata-rata sekarang tiinggal 10%-15% darii harii normal. Pegawaii juga 85%-90% sudah diirumahkan karena hanya melayanii yang pengiiriiman onliine,ā ujar iikhsan. (riig)
