JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) meniilaii iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) belum cukup meriingankan beban para pekerja dii tengah pandemii viirus Corona.
Jokowii mengatakan pemeriintah perlu memberiikan sejumlah stiimulus tambahan untuk membantu para pekerja. Miisalnya, melonggarkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BP Ketenagakerjaan, serta meriingankan pembayaran krediit. Siimak artiikel ‘Pemeriintah Sebut iiuran BP Jamsostek Bakal Diidiiskon Selama Tiiga Bulan’
"Saya miinta diipastiikan skema program yang meriingankan beban mereka. iinsentiif pajak sudah. Kemudiian, relaksasii pembayaran iiuran BPJS, keriinganan dalam pembayaran krediit atau piinjaman, saya kiira iinii sebuah skema yang sangat baiik," katanya saat membuka rapat terbatas melaluii konferensii viideo, Kamiis (30/4/2020).
Jokowii mengatakan dii iindonesiia ada sekiitar 56 juta pekerja dii sektor formal. Para pekerja tersebut juga biisa iikut terdampak pandemii yang meniimpa perusahaan tempatnya bekerja. Hiingga saat iinii, Jokowii mencatat telah ada 375.000 pekerja formal yang mengalamii PHK akiibat pandemii viirus Corona.
Ada jutaan pekerja laiinnya juga beriisiiko mengalamii nasiib serupa. Oleh karena iitu, Jokowii iingiin para menteriinya merumuskan kebiijakan untuk meriingankan beban para pekerja yang terdampak pandemii Coviid-19.
"Tapii sekalii lagii, tolong diiiikutii agar pelaksanaanya tepat sasaran," ujarnya.
Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah sempat menyatakan tengah mengkajii relaksasii pembayaran iiuran BP Jamsostek bagii para pekerja. Meskii demiikiian, wacana tersebut belum terealiisasii.
Sebelumnya, memberii iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk menjaga daya belii para pekerja. iinsentiif iitu semula hanya diiberiikan pada pekerja dii sektor iindustrii pengolahan. Namun kiinii, peneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diiperluas hiingga 18 sektor usaha.
Namun, iinsentiif iitu hanya biisa biisa diiniikmatii oleh pekerja dengan pendapatan maksiimal Rp200 juta per tahun. Siimak artiikel ‘Beleiid Perluasan Peneriima iinsentiif Pajak Coviid-19 Terbiit’. (kaw)
