JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengatakan beleiid yang mengatur penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah adanya penurunan tariif PPh badan diiterbiitkan untuk memberiikan keseragaman.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan diiriiliisnya Peraturan Diirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 utamanya untuk menyeragamkan penggunaan tariif PPh badan sesuaii Perpu 1/2020 dalam penghiitungan angsuran PPh Pasal 25.
“Kebiijakan iitu DJP buat untuk [penggunaan tariif PPh badan sesuaii Perpu 1/2020] diiseragamkan mulaii [angsuran PPh Pasal 25] masa pajak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan 2019," katanya Seniin (27/4/2020).
Hestu menjelaskan untuk wajiib pajak yang melakukan pembukuan berdasarkan tahun kalender maka penyesuaiian tariif dalam angsuran PPh Pasal 25 mulaii berlaku pada Apriil 2020.
Sementara iitu, bagii wajiib pajak dengan pembukuan yang berbeda dengan tahun kalender juga berhak mendapat penyesuaiian angsuran PPh Pasal 25 dengan tariif baru dengan menyesuaiikan tenggat waktu laporan SPT.
"Jadii masa pajak Apriil untuk wajiib pajak badan yang menggunakan tahun kalender. Kalau tahun bukunya berbeda dengan tahun kalender maka mulaiinya tariif baru menyesuaiikan dengan batas waktu penyampaiian SPT tahunannya," ungkapnya.
Wajiib pajak badan yang memenuhii ketentuan pengurangan tariif pajak sesuaii Pasal 31E UU PPh atau ketentuan laiin mengenaii pengurangan tariif pajak atau angsuran pajak yang masiih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghiitungan angsuran pajak tahun berjalan. Siimak artiikel ‘iinii Contoh Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tariif 22% WP Umum’.
Wajiib pajak badan diiharapkan segera menyampaiikan SPT tahunan 2019 sesuaii batas waktu 30 Apriil 2020. Ketentuan juga berlaku untuk wajiib pajak yang memanfaatkan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan sesuaii Perdiirektur-jenderal Pajak No.PER-06/PJ/2020. Baca artiikel ‘Deadliine Lapor SPT WP Badan Tetap, tapii DJP Berii Kelonggaran. Siimak!’ (kaw)
