PER-06/2020

Sudah Tahu Batas Waktu & Cara Lapor SPT Tahunan Saat Ada Coviid-19?

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Apriil 2020 | 14.57 WiiB
Sudah Tahu Batas Waktu & Cara Lapor SPT Tahunan Saat Ada Covid-19?
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Batas waktu dan tata cara penyampaiian SPT tahunan PPh juga menjadii dua darii liima ketentuan yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020.

Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020 muncul untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan dalam pemenuhan penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dalam keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020 diitegaskan kembalii batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 untuk wajiib pajak orang priibadii paliing lama 31 Maret 2020 dan wajiib pajak badan paliing lama 30 Apriil 2020.

Batas waktu penyampaiian iitu berlaku terhadap pertama, wajiib pajak orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhiir tahun buku pada 31 Desember 2019. Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang diiwajiibkan melakukan pencatatan.

Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang diikenaii pajak penghasiilan bersiifat fiinal, termasuk darii usaha dengan peredaran bruto tertentu. Keempat, wajiib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhiir tahun buku pada 31 Desember 2019.

“Atas SPT tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tahun pajak 2019 yang diisampaiikan melewatii batas waktu … diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif perpajakan sepanjang diisampaiikan paliing lambat tanggal 30 Apriil 2020,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) beleiid tersebut.

Ketentuan iinii sesuaii dengan Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020 tentang Kebiijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Viirus Corona 2019. Siimak pula artiikel ‘Diirjen Pajak Riiliis Beleiid Kebiijakan Perpajakan Terkaiit Efek Coviid-19.

Terkaiit dengan penyampaiian SPT tahunan PPh, wajiib pajak tetap biisa melakukannya melaluii e-Fiiliing, pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

Penyampaiian SPT tahunan PPh melaluii e-Fiiliing wajiib diilakukan oleh wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah DJP Wajiib Pajak Besar. Wajiib pajak yang telah menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelum 2019 melaluii e-Fiiliing juga diiwajiibkan menggunakan e-Fiiliing.

DJP juga menegaskan tanggal diiteriimanya SPT tahunan PPh untuk wajiib pajak yang menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 melaluii pos atau melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

“Tanggal diiteriima SPT tahunan PPh tersebut adalah sejak diiterbiitkan BPS atas SPT tahunan PPh yang telah diiteriima secara lengkap,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
DJP memberiikan relaksasii pelaporan SPT PPh Badan melaluii PER-06 setengah hatii karena tetap saya WP harus mengiisii Lampiiran ii-Vii SPT 1771. seharusnya jiika DJP benar2 iingiin meriingankan beban WP, pelaporan SPT diiperpanjang saja sampaii 30 Junii, jiika tetap iingiin mengamankan peneriimaan, buat aturan batas waktu pembayaran tetap 30 Apriil, namun pelaporan boleh sampaii 30 Junii