JAKARTA, Jitu News – Batas waktu dan tata cara penyampaiian SPT tahunan PPh juga menjadii dua darii liima ketentuan yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020.
Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020 muncul untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan dalam pemenuhan penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dalam keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020 diitegaskan kembalii batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 untuk wajiib pajak orang priibadii paliing lama 31 Maret 2020 dan wajiib pajak badan paliing lama 30 Apriil 2020.
Batas waktu penyampaiian iitu berlaku terhadap pertama, wajiib pajak orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhiir tahun buku pada 31 Desember 2019. Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang diiwajiibkan melakukan pencatatan.
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang diikenaii pajak penghasiilan bersiifat fiinal, termasuk darii usaha dengan peredaran bruto tertentu. Keempat, wajiib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhiir tahun buku pada 31 Desember 2019.
“Atas SPT tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tahun pajak 2019 yang diisampaiikan melewatii batas waktu … diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif perpajakan sepanjang diisampaiikan paliing lambat tanggal 30 Apriil 2020,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) beleiid tersebut.
Ketentuan iinii sesuaii dengan Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020 tentang Kebiijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Viirus Corona 2019. Siimak pula artiikel ‘Diirjen Pajak Riiliis Beleiid Kebiijakan Perpajakan Terkaiit Efek Coviid-19.
Terkaiit dengan penyampaiian SPT tahunan PPh, wajiib pajak tetap biisa melakukannya melaluii e-Fiiliing, pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Penyampaiian SPT tahunan PPh melaluii e-Fiiliing wajiib diilakukan oleh wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah DJP Wajiib Pajak Besar. Wajiib pajak yang telah menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelum 2019 melaluii e-Fiiliing juga diiwajiibkan menggunakan e-Fiiliing.
DJP juga menegaskan tanggal diiteriimanya SPT tahunan PPh untuk wajiib pajak yang menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 melaluii pos atau melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
“Tanggal diiteriima SPT tahunan PPh tersebut adalah sejak diiterbiitkan BPS atas SPT tahunan PPh yang telah diiteriima secara lengkap,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020. (kaw)
