KEPUTUSAN MENDAGRii & MENKEU

Pemda Diimiinta Realokasii Dana Honorariium dan Bansos ke Warga Miiskiin

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 16 Apriil 2020 | 18.01 WiiB
Pemda Diminta Realokasi Dana Honorarium dan Bansos ke Warga Miskin
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News –Pemeriintah daerah diimiinta merealokasiikan anggaran honorariium, bantuan sosiial, dan hiibah untuk ormas kepada masyarakat kurang mampu yang mengalamii penurunan daya belii akiibat pandemii Coviid-19.

iinstruksii realokasii iinii tertuang dalam Keputusan Bersama Menterii Dalam Negerii dan Menterii Keuangan No. 119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Melaluii keputusan yang diiteken pada 9 apriil 2020 iinii, pemeriintah daerah diimiinta mengutamakan penggunaan anggaran untuk penanganan Coviid-19.

“Realokasii penggunaan anggaran honorariium, bantuan sosiial, dan hiibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosiial masyarakat untuk diialiihkan menjadii anggaran bantuan sosiial kepada masyarakat miiskiin/kurang mampu yang mengalamii penurunan daya belii akiibat Coviid-19,” demiikiian bunyii diiktum keliima keputusan iitu.

Dalam memberiikan bantuan sosiial tersebut, pemda harus memperhatiikan pelaksanaan pemberiian bantuan sosiial yang diilakukan oleh pemeriintah pusat. Hal iinii diitujukan agar tiidak terjadii tumpang tiindiih sasaran dalam pemberiian bantuan sosiial.

Selaiin iitu, pemda juga diimiinta untuk menerapkan pola padat karya tunaii (cash for work) dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaiikan iinfrastruktur. Pemda juga diiiinstruksiikan untuk menyesuaiikan pelaksanaan kegiiatan yang mengundang orang banyak.

Penyesuaiian iinii diilakukan dengan mengubah tata cara pertemuan yang semula diilakukan secara tatap muka langsung menjadii pertemuan tanpa tatap muka dengan memanfaatkan teknologii iinformasii/komuniikasii. Setiidaknya terdapat dua mediia yang dapat diimanfaatkan.

Pertama, sarana viideo conference/teleconference untuk pelaksanaan rapat, sosiialiisasii, workshop, focus group diiscussiion dan kegiiatan laiin yang sejeniis. Kedua, metode e­-learniing untuk pelaksanaan pelatiihan, biimbiingan tekniis, dan kegiiatan laiinnya yang sejeniis.

Dii siisii laiin, melaluii keputusan bersama iinii Menterii Keuangan dan Menterii Dalam Negerii memiinta pemda menyesuaiikan target pendapatan dan anggaran belanja. Selanjutnya, seliisiih anggaran darii hasiil penyesuaiian iinii harus diigunakan untuk mendanaii upaya pencegahan dan penanganan Coviid-19.

Penggunaan anggaran tersebut dapat berupa belanja biidang kesehatan, penyediiaan jariing pengamanan sosiial dan penanganan dampak ekonomii terutama untuk menjaga agar duniia usaha dii daerah tetap hiidup.

Namun, pemanfaatan dana tersebut harus sesuaii dengan kebutuhan riiiil serta mengacu kepada iinstruksii Menterii Dalam Negerii No.1/2020. Selaiin iitu, penyesuaiian target pendapatan dan anggaran belanja harus diiberiitahukan kepada DPRD dan melaporkannya kepada Menterii Keuangan c.q Diirektur Jenderal Periimbangan Keuangan dan Menterii Dalam Negerii c.q Diirektur Jenderal Biina Keuangan Daerah. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.