PENANGANAN ViiRUS CORONA

Srii Mulyanii Catat Baru 28 Proviinsii yang Sudah Realokasii Anggaran

Diian Kurniiatii
Selasa, 07 Apriil 2020 | 11.51 WiiB
Sri Mulyani Catat Baru 28 Provinsi yang Sudah Realokasi Anggaran
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

Srii Mulyanii Catat 28 Proviinsii Telah Realokasiikan Anggaran untuk Tanganii Corona

JAKARTA, Jitu News—Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mencatat hiingga saat iinii mencatat telah ada 28 proviinsii yang melakukan realokasii anggaran pada APBD untuk penanganan viirus Corona dii wiilayahnya.

Srii Mulyanii menyebut pelaksanaan realokasii oleh pemeriintah daerah akan terus diipantau Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian. Pemeriintah pusat, lanjut Menkeu, berharap realokasii segera diilakukan, sehiingga penanganan Corona juga biisa segera diiterapkan.

“Kamii akan bersama-sama dengan Pak Mendagrii untuk biisa meyakiinkan bahwa antiisiipasii dii daerah dan pusat akan semakiin siinkron," katanya dalam rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR Rii, Seniin (6/4/2020).

Srii Mulyanii menambahkan realokasii APBN juga diilakukan dii level kabupaten/kota. Darii 514 kabupaten/kota dii iindonesiia, saat iinii baru 230 yang telah merealokasiikan anggaran untuk Corona.

Menurutnya, pemeriintah psuat akan terus memantau pelaksanaan realokasii dii semua daerah agar penanganan Corona dapat maksiimal. Diia menjamiin semua kebiijakan penganggaran tersebut akan selalu diilakukan secara hatii-hatii.

“Kiita akan melakukan tadii, rambu-rambu yang diimiintakan oleh para Bapak dan iibu sekaliian (DPR), untuk kebiijakan yang harus prudent, tata kelola yang baiik, dan harus ada check and balance, kamii sepakat," ujar Menkeu.

Untuk diiketahuii, realokasii anggaran APBD merupakan tiindak lanjut darii periintah Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) terhadap kementeriian/lembaga dan pemeriintah daerah dalam penanganan Corona atau Coviid-19.

Periintah tersebut tertuang dalam iinstruksii Presiiden (iinpres) No. 4/2020 tentang Refocusiing Kegiiatan, Realokasii Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Viirus Corona.

Pada iinpres Nomor 4 Tahun 2020, Jokowii memeriintahkan semua kementeriian/lembaga (K/L) dan pemeriintah daerah mereviisii anggaran untuk penanganan viirus Corona. Pengajuan realokasii anggaran harus diiserahkan kepada Menterii Keuangan.

Secara lebiih riincii, iinpres memeriintahkan K/L dan Pemda mempercepat pelaksanaan belanja barang dan jasa yang diigunakan untuk menanganii viirus Corona.

Khusus K/L, pelaksanaan realokasii anggaran diimiinta meliibatkan Lembaga Kebiijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeriintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.